Aktivis Puji Hadirnya KPD Virtual untuk Disabilitas
SR, Kendal – Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi atau mengakses informasi, tetapi juga menghadirkan peluang besar untuk memperkuat layanan publik yang lebih inklusif.
Salah satu inovasi yang patut diapresiasi adalah hadirnya Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual. Identitas digital ini dirancang untuk mendukung kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Kehadiran KPD Virtual menunjukkan bahwa digitalisasi tidak sekadar mengejar efisiensi birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen penting demi memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya.
Inovasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak atas pelayanan publik yang setara, aksesibel, dan bebas dari diskriminasi.
Aktivis Hak Penyandang Disabilitas, Dani Satria Haykal, menyampaikan apresiasi tinggi atas peluncuran kartu digital ini. Menurut Dani, KPD Virtual memiliki nilai strategis karena memperkuat akurasi identitas sekaligus mendorong integrasi data penyandang disabilitas secara nasional.
“Melalui identitas yang terdigitalisasi, proses verifikasi menjadi jauh lebih cepat, praktis, dan efisien. Hal ini otomatis mempermudah akses terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujar Dani dalam rilis yang diterima Super Radiodi, Sabtu (22/8/2026).
Di sisi lain, digitalisasi identitas ini membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan data yang akurat. Pendekatan berbasis data (data-driven policy) merupakan salah satu fondasi penting dalam reformasi birokrasi modern untuk menciptakan perencanaan program yang efektif dan akuntabel.
“KPD Virtual mencerminkan perubahan paradigma, dari pendekatan berbasis belas kasihan (charity-based approach) menuju pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang semata sebagai kelompok penerima bantuan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak setara untuk memperoleh pelayanan, perlindungan, kesempatan, dan partisipasi aktif,” tegas Dani.
Perspektif tersebut selaras dengan prinsip-prinsip dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Keberadaan KPD Virtual menjadi representasi nyata dari komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Meski begitu, Dani mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan sistem digital ini ramah akses bagi seluruh ragam disabilitas. Program ini juga wajib didukung oleh literasi digital yang memadai, serta terintegrasi langsung dengan layanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, transportasi, hingga perlindungan sosial. Aspek keamanan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama agar identitas pengguna tetap terlindungi.
“Tanpa ekosistem yang inklusif, inovasi digital justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru bagi kelompok yang ingin dilayani. KPD Virtual adalah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih inklusif, membuktikan bahwa transformasi digital mampu memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkas Dani. (*/red)
Tags: disabilitas, inovasi, kpd virtual, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





