Sah! Kesenian Jaranan Jowo Milik Kabupaten Kediri

Yovie Wicaksono - 5 January 2023

SR, Kediri – Kesenian Jaranan Jowo secara sah menjadi milik Kabupaten Kediri. Keabsahannya secara resmi diakui usai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Komite Tari dan Jaranan, Dekky S didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok membenarkan hal tersebut. 

“Benar, Jaranan Jowo telah di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” jelas Dekky, Rabu (4/1/2023).

Dekky menjelaskan, HAKI yang diterima ini untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dengan demikian, Jaranan Jowo kini telah di dokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

“Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi Jaranan Jowo kita, memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.

Ia  menyebut, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri, dengan cara mengawalnya ke Balitbangda untuk kemudian di HAKI kan agar diakui secara resmi.

“Kita DK4 bersama Komite Tari dan Jaranan akan terus mengawal ini ke Balitbangda, agar budaya kita diakui,” tuturnya. (rh/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.