Saat Sidak, Gubernur Temukan Seorang TKA Tanpa Izin

Yovie Wicaksono - 17 January 2017
Gubernur Jawa Timur Soekarwo sidak tenaga kerja asing di perusahaan manufaktur peleburan baja beton di Ds. Semengko, Kec. Wringinanom Kab. Gresik (foto : Humas Pemprov Jawa Timur)

SR, Surabaya – Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ditemukan tidak memiliki izin maupun paspor, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (17/1/2017), di sebuah perusahaan manufaktur peleburan baja beton di Gresik.

Perusahaan itu bernama PT. Bahagia Steel, yang terletak di Jalan Raya Wringinanom Km. 31, Desa Semengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Secara keseluruhan ditemukan ada 51 TKA, 40 orang mempunyai izin dan paspor, 2 orang sedang dalam proses pengurusan, serta 1 orang tidak ditemukan izin maupun paspornya. Sedangkan 8 orang lainnya dilaporkan sedang cuti, sehingga tidak diketahui detil mengenai izin maupun paspornya.

“Untuk yang satu orang ini akan kita cek kelengkapan surat-suratnya, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Soekarwo, ditemani sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI  Jawa Timur.

Soekarwo mengaskan bahwa pekerja asing yang tidak memiliki surat izin resmi serta paspor akan segera didepotasi, sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

“Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka akan diproses sesuai ketentuan imigrasi,” ujar Soekarwo.

Sebanyak 51 orang TKA yang dipekerjakan oleh PT. Bahagia Steel merupakan tenaga kerja terampil. Sesuai peraturan yang berlaku, TKA terampil harus melakukan transfer teknologi dan didampingi oleh tenaga ahli lokal selama 3 bulan.

“Ini belum dilakukan oleh PT Bahagia Steel. Tiga bulan lagi saya akan cek kesini lagi,” kata Soekarwo.

Penegakan peraturan sesuai Undang-undang kata Soekarwo, akan memberikan rasa keadilan terhadap tenaga kerja lokal asli Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Meski memasuki pasar bebas ASEAN, Soekarwo menegaskan pentingnya penegakan hukum dan peraturan terkait tenaga kerja asing.

“Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus melakukan sidak tenaga kerja asing di kantong-kantong TKA, utamanya di industri manufaktur. Prinsipnya TKA skill diperbolehkan asalkan semua syarat terpenuhi,” pungkas Gubernur.(Ptr/Red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.