Polda Jatim Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Rudy Hartono - 20 April 2026
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol, Ganis Setyaningrum, Senin (20/4/2026). (net)

SR, Surabaya  – Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial MZ (61) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Pengungkapan Kasus berawal dari laporan keluarga pekerja migran Indonesia berinisial NF karena diduga korban mengalami kekerasan fisik dan psikis oleh majikan tempat bekerja di Arab Saudi.

Korban kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. “Korban berangkat ke Timur Tengah melalui person to person ya, melalui agen tidak resmi,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol, Ganis Setyaningrum, Senin (20/4/2026).

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, menurut Ganis, penyelidik memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan kasusnya menjadi tahap penyidikan.

Diketahui bahwa korban dibawa ke Arab Saudi oleh seorang penyalur pekerja migran ilegal berinisial MZ. “Kita berhasil mengungkap pelakunya, atas nama inisial MZ berusia 61 tahun asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jawa Timur,” ujar Ganis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang dijerat Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Beraksi Sejak 2011 Setelah didalami lebih lanjut oleh pihak Kepolisian, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ini selama belasan tahun, sejak 2011. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korban lain yang tersebar di berbagai negara.

“Pelaku ini ternyata sudah bekerja sejak tahun 2011. Makanya Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur ini, kita berusaha terus untuk mengembangkan adanya dugaan korban lainnya dan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ganis.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan DP3AK (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan) Provinsi Jawa Timur.

“Karena kita melihat korban dan korban menyampaikan bahwa dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat Lebih lanjut, Ganis mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran lebih berhati-hati dalam memilih agen penyaluran. Pasalnya, tidak sedikit agen penyaluran pekerja migran ilegal yang menawarkan iming-iming gaji menggiurkan.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Jalur prosedural tentu sudah disiapkan pemerintah. Ada BP3MI dan kemudian Kepolisian juga ada, tempat-tempat yang menginformasikan bekerja di luar negeri secara prosedural,” pungkasnya. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.