Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kasus Intan Jaya pada Mahfud MD

Yovie Wicaksono - 5 November 2020
Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kasus Intan Jaya pada Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Komnas HAM RI menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan hasil investigasi peristiwa kekerasan di Intan Jaya, Papua, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan Mahfud, pemerintah dan Komnas HAM memiliki keinginan melaksanakan penegakan perlindungan HAM yang jauh dari kekerasan dalam penyelesaiannya.

“Pertama ada yang sama persis, diantara kami. Menko Polhukam dan Komnas HAM itu sama persis memiliki keinginan dalam melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, laporan yang diterima dari Komnas HAM tersebut akan disampaikan ke Presiden, dan segera di follow up melalui jalur yang tersedia, yaitu penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun.

Hasil temuan lapangan Komnas HAM, lanjut Mahfud, secara prinsip tidak ada perbedaan dengan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah.

“Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan Jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama,” kata Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas respon baik pemerintah atas laporan investigasi Intan Jaya.

“Dalam laporan kami, sudah sangat lengkap, detail peristiwanya konstruksi masalahnya dan terdapat 7 buah butir rekomendasi, dimana salah satunya adalah penegakan hukum, seperti yang dikatakan Pak Menko, tanpa pandang bulu, harus akuntabel dan meyakinkan seluruh masyarakat,terutama memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ujar Ahmad Taufan Damanik.

Damanik menambahkan, dalam penanganan kasus Intan Jaya, perlu adanya pemulihan keamanan dan sosial, sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti semula, terutama bagi anak-anak yang terganggu pendidikannya sehingga bisa kembali bersekolah.

“Sangat berharap agar pemerintah, pak Menko dan Pak Presiden, memastikan proses hukum sesuai dengan yang direkomendasikan,” pungkas Damanik. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.