Polres Mojokerto Serahkan 11 Motor Kasus Curanmor Gratis

Rudy Hartono - 16 October 2026
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa bersama dua korban Curanmor yang telah ditemukan motornya dan pelakunya berhasil ditangkap. Penyerahan motor korban Curanmor yang berhasil ditemukan ini bersamaan dengan digelarnya konferensi pers 11 ungkap kasus di Polres Mojokerto, pada Kamis (15/10/2026).

SR, Mojokerto – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur menyerahkan kembali sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemiliknya secara gratis.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers pengungkapan 11 kasus yang berhasil diungkap selama lima hari sejak dirinya menjabat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) siang.

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Komitmen saya sebagai Kapolres di Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Baik itu kaitannya dengan kejahatan Curanmor, Curat, Curas kemudian kejahatan konvensional lainnya. Kita pastikan ditindak tegas, termasuk kejahatan jalanan,” ujar AKBP Raden Erik, Kamis (15/10/2026).

Dalam waktu singkat, yaitu lima hari, Satreskrim Polres Mojokerto sukses membongkar 11 kasus Curanmor dengan berbagai modus operandi:

Rusak kunci: 4 kasus

Kunci tertancap (kelalaian): 3 kasus

Congkel jendela/pintu: 2 kasus

Kunci palsu: 1 kasus

Penjambretan: 1 kasus

Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 5 unit sepeda motor, 9 berkas surat kendaraan (STNK & BPKB), 1 unit sepeda gowes, 1 unit laptop, 9 unit handphone, serta perlengkapan kejahatan seperti kunci letter T, kunci palsu, dan magnet lock.

Berdasarkan analisis kepolisian, waktu rawan terjadinya tindak kejahatan di Kabupaten Mojokerto terbagi dalam dua rentang waktu, yakni dini hari (03.00–06.00 WIB) dan siang menjelang sore (12.00–15.00 WIB), di mana masing-masing mencatatkan 3 kasus.

Adapun lokasi sasaran pelaku meliputi pemukiman warga, jalan umum, hingga lingkungan sekolah.

“Ini yang paling banyak terjadi (Kejahatan) sehingga perlu diwaspadai masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Alumnus Akpol 2026 itu.

Mekanisme Pinjam Pakai

AKBP Raden Erik menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti kendaraan kepada korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai agar kendaraan tetap dapat dimanfaatkan korban selama proses hukum berjalan hingga persidangan.

“Kendaraan (Curian) yang diamankan dari pelaku ini, kita akan serahkan langsung dikembalikan pada pemiliknya. Sesuai arahan Commander Wish Kapolri, yaitu polisi bersama masyarakat dan penekanan dari Kapolda Jawa Timur Jogo Umah (Jaga Rumah) yaitu Kabupaten Mojokerto yang aman,” tutur mantan Kapolres Magetan tersebut.

“Kita bersama-sama masyarakat, bagaimana kriminalitas ini bisa menurun dengan kedekatan polisi bersama masyarakat,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam mengayomi masyarakat. “Jadi kita memberikan kepastian hukum, yang jelas masyarakat harus melihat langsung kendaraan yang kita amankan. Kita pastikan, kita tunjukkan transparansi dan tadi para korban juga melihat langsung motornya, sehingga nanti dalam proses hukum berjalan, kita bisa pinjam pakai. Tetap bisa dihadirkan dalam proses persidangan (P21 Tahap 2),” tutupnya. (*/red)

 

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.