Politik Uang dalam Pemilu

Yovie Wicaksono - 13 February 2024

Setiap Wilayah Berpotensi Terjadinya Politik Uang

Ikhsan mengatakan, salah satu hal penyebab terjadinya politik uang adalah kultur politik masing-masing daerah. Di kawasan industri, biasanya efektifitas politik uang cukup tinggi. Sama halnya dengan wilayah pedesaan dengan latar belakang ekonomi rendah.

“Daerah pedesaan yang latar belakang ekonomi dan profesinya lebih banyak ke nelayan, petani itu kultur politik uangnya tebal,” ucapnya.

Sementara di daerah perkotaan, akademisi, dan daerah yang agamis, efektifitas politik uang cenderung rendah. “Daerah yang rawan terpapar politik uang, tiap wilayah punya karakter dan khas masing-masing, tapi biasanya di pemilih perkotaan itu relatif tidak terlalu efektif politik uang,” jelasnya.

“Yang paling tinggi tetap visi misi dan program kerja dari calon, baru faktor personaliti, kinerja partai, jaringan, relawan, track record, dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan berdasarkan indeks kerawanan, ada beberapa wilayah di kota Pahlawan seperti di Kecamatan Kenjeran yang masyarakatnya dinilai cenderung lebih banyak menerima politik uang pada saat masa tenang, sekalipun tidak semuanya.

Itu berdasarkan karakteristik kewilayahan kependudukan, karakter masyarakat pemilihnya. Itu dari data analisa, riset, penelitian yang kami himpun. Ini berdasarkan indeks kerawanan saja,” kata Novli.

Menurutnya, politik uang cenderung banyak terjadi pada masa tenang atau bahkan pada saat hari H pemungutan suara. Namun ada juga fenomen yang mana para tim sukses melakukan praktik-praktik politik uang itu jauh-jauh hari, seperti satu minggu sebelum Pemilu atau tiga hari sebelum masa tenang agar praktik tersebut tidak terdeteksi.

Politik uang sendiri tidak terbatas berupa pemberian uang saja, namun juga bisa dalam bentuk lain. Misalnya pemberian barang atau sembako, pulsa maupun voucher gratis yang mana hal itu juga masuk dalam unsur politik uang.

“Ada banyak cara yang mereka lakukan dan tentunya fenomena ini masih dominan ada pada saat masa tenang dan hari H pemungutan suara,” kata Novli.

Dijelaskan, larangan politik uang sebenarnya telah tertuang di Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalamnya tercantum, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Ikhsan Rosidi menilai, aturan perundangan ini masih banyak celahnya. “Bahkan untuk pengawas perangkat, penegak hukum juga bermain disitu, jadi seperti lingkaran setan, kita bingung mau memutusnya dimana,” sambungnya.

Untuk itu perlu komitmen serius, utamanya dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Diantaranya, perketat aturan perundang-undangan dalam pemilu dan hukuman untuk pelaku. Tutup peluang seluruh calon baik legislatif, maupun eksekutif di tingkat daerah dan pusat untuk melakukan politik uang.

Akademisi dan media massa juga memiliki peran mengedukasi dan menyuarakan bahwa politik uang itu buruk. Jika ini masif maka sedikit-demi sedikit rakyat akan menyadari bahwa suara mereka tidak bisa dibeli.

“Kalau menolak itu hampir sulit untuk mengajarinya karena menganggap itu rejeki. Makanya harus mulai dari pemerintah dulu mau gak serius menangani ini dan membuat aturan yang betul-betul jelas kaku dan tanpa ampun,” terangnya.

Tampilkan Semua

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.