Politik Uang dalam Pemilu
Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menolak Politik Uang?
Novli mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait politik uang. Salah satunya adalah tentang pertimbangan rasional, melalui rekam jejak, visi dan misi setiap calon.
“Sehingga timbullah kesadaran dari masyarakat secara rasional bahwa memilih itu tidak berdasarkan uang, tetapi berdasarkan kehendak bebas mereka dalam menentukan berdasarkan rekam jejak dan pertimbangan lainnya,” tegasnya.
Bawaslu pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan. Ia berpesan kepada masyarakat, apabila menemukan atau menerima langsung politik uang, tidak perlu takut dan khawatir untuk melaporkannya ke Bawaslu Surabaya melalui call center 082137005535 dengan menyerahkan alat bukti.
“Tidak apa-apa diterima saja uangnya atau bentuk lainnya, itu dijadikan alat bukti untuk melapor ke Bawaslu Kota Surabaya untuk di tindak lanjuti dan di proses penanganannya. Tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan kami sembunyikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan supaya proses demokrasi electoral pemilu di Surabaya tidak tercoreng dengan tindakan atau perbuatan kecurangan, termasuk di dalamnya adalah politik uang, penyebaran berita hoax melalui media massa, media sosial atau secara lisan dari satu orang ke orang lainnya.
“Mari kita jaga Surabaya agar lebih tentram, aman, dan kondusif hingga selesainya proses Pemilu karena Surabaya ini adalah rumah besar kita bersama. Jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan akhirnya terjebak pada fanatisme sempit terhadap golongan tertentu, pasangan calon tertentu yang nantinya berpotensi memecah bela persatuan arek-arek Suroboyo,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkampanyekan gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar” dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024.
Kampanye Hajar Serangan Fajar ini bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/hak bersuara pada pemilu agar menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu.
Kampanye tersebut diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 lalu dengan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, hingga CSO.
“Dengan kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tampilkan SemuaTags: Pemilu 2024, Politik Uang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.






