Kampus Kelola Tambang, PMKRI: Berpotensi Membungkam Kebebasan Berekpresi

Yovie Wicaksono - 7 February 2025
Komisaris Daerah III PMKRI, Olimpius Kurniawan (Istimewa)

SR, Surabaya – Wacana terkait kampus atau perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang kian menjadi diskursus serius di tengah masyarakat pasca digulirkan oleh DPR. Beragam reaksi muncul merespon wacana tersebut, salah satunya muncul dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah III (Jawa Timur, Bali, dan NTB).

Komisaris Daerah III PMKRI, Olimpius Kurniawan menyampaikan bahwa wacana perguruan tinggi mengelola tambang merupakan hal yang melenceng dari Tri Dharma Perguruan Tinggi serta berpotensi membungkam kebebasan berekpresi secara struktural melalui pendekatan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

“Wacana soal kampus atau perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang merupakan hal yang jauh dari spirit Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kampus cukup fokus pada tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, jika perguruan tinggi mengelola tambang akan berpotensi membungkam kebebasan berekpresi secara struktural” kata Kurniawan dalam rilis yang diterima superradio.id, Jumat (7/2/2025)

Lebih lanjut, mahasiswa Pascasarjana Kebijakan Publik Universitas Airlangga itu menjelaskan tentang dampak dari aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Menurutnya, kampus atau perguruan tinggi seharusnya memberikan rekomendasi kebijakan alternatif yang lebih ramah lingkungan bukan malah merusak lingkungan.

“Secara saintifik telah terbukti bahwa aktivitas pertambangan membawa dampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan minim upaya rehabilitasi lahan bekas tambang. Seharusnya perguruan tinggi fokus pada pada kerja-kerja akademik dan pengabdian kepada masyarakat sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, bukan malah menjadi perusak lingkungan” jelas Kurniawan. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.