Politik Uang dalam Pemilu
SR, Surabaya – Riset Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada November 2023 menyebut sekira 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terlibat praktik jual beli suara.
Proporsi ini membuat Indonesia berada di ranking ketiga negara yang tingkat politik uangnya paling tinggi di dunia, dibawah Uganda (41 persen) serta Benin (37 persen).
Peneliti Utama Lembaga Survei Surabaya Center (SSC) Ikhsan Rosidi mengatakan, praktik curang itu sudah seperti lingkaran setan. Sejak pemilu pertama kali digelar, hal itu dianggap lumrah bahkan dinanti-nanti oleh sebagian pemilih.
Praktik politik uang dalam perkembangannya juga makin masif, dan terstruktur. Bentuknya pun beragam. Mulai dari sembako, uang tunai, uang digital, hingga pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Padahal itu berakibat fatal.
“Dalam konteks demokrasi, politik uang itu hampir tidak bisa dipisahkan dalam praktik pemilu. Politik uang itu hal yang kita benci sekaligus kita rindu, bahkan tumbuh makin subur sehingga pemilu di Indonesia itu adalah pemilu paling mahal di muka bumi mungkin,” ujarnya kepada Super Radio.
Setiap Wilayah Berpotensi Terjadinya Politik Uang
Ikhsan mengatakan, salah satu hal penyebab terjadinya politik uang adalah kultur politik masing-masing daerah. Di kawasan industri, biasanya efektifitas politik uang cukup tinggi. Sama halnya dengan wilayah pedesaan dengan latar belakang ekonomi rendah.
“Daerah pedesaan yang latar belakang ekonomi dan profesinya lebih banyak ke nelayan, petani itu kultur politik uangnya tebal,” ucapnya.
Sementara di daerah perkotaan, akademisi, dan daerah yang agamis, efektifitas politik uang cenderung rendah. “Daerah yang rawan terpapar politik uang, tiap wilayah punya karakter dan khas masing-masing, tapi biasanya di pemilih perkotaan itu relatif tidak terlalu efektif politik uang,” jelasnya.
“Yang paling tinggi tetap visi misi dan program kerja dari calon, baru faktor personaliti, kinerja partai, jaringan, relawan, track record, dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan berdasarkan indeks kerawanan, ada beberapa wilayah di kota Pahlawan seperti di Kecamatan Kenjeran yang masyarakatnya dinilai cenderung lebih banyak menerima politik uang pada saat masa tenang, sekalipun tidak semuanya.
Itu berdasarkan karakteristik kewilayahan kependudukan, karakter masyarakat pemilihnya. Itu dari data analisa, riset, penelitian yang kami himpun. Ini berdasarkan indeks kerawanan saja,” kata Novli.
Menurutnya, politik uang cenderung banyak terjadi pada masa tenang atau bahkan pada saat hari H pemungutan suara. Namun ada juga fenomen yang mana para tim sukses melakukan praktik-praktik politik uang itu jauh-jauh hari, seperti satu minggu sebelum Pemilu atau tiga hari sebelum masa tenang agar praktik tersebut tidak terdeteksi.
Politik uang sendiri tidak terbatas berupa pemberian uang saja, namun juga bisa dalam bentuk lain. Misalnya pemberian barang atau sembako, pulsa maupun voucher gratis yang mana hal itu juga masuk dalam unsur politik uang.
“Ada banyak cara yang mereka lakukan dan tentunya fenomena ini masih dominan ada pada saat masa tenang dan hari H pemungutan suara,” kata Novli.
Dijelaskan, larangan politik uang sebenarnya telah tertuang di Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalamnya tercantum, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ikhsan Rosidi menilai, aturan perundangan ini masih banyak celahnya. “Bahkan untuk pengawas perangkat, penegak hukum juga bermain disitu, jadi seperti lingkaran setan, kita bingung mau memutusnya dimana,” sambungnya.
Untuk itu perlu komitmen serius, utamanya dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Diantaranya, perketat aturan perundang-undangan dalam pemilu dan hukuman untuk pelaku. Tutup peluang seluruh calon baik legislatif, maupun eksekutif di tingkat daerah dan pusat untuk melakukan politik uang.
Akademisi dan media massa juga memiliki peran mengedukasi dan menyuarakan bahwa politik uang itu buruk. Jika ini masif maka sedikit-demi sedikit rakyat akan menyadari bahwa suara mereka tidak bisa dibeli.
“Kalau menolak itu hampir sulit untuk mengajarinya karena menganggap itu rejeki. Makanya harus mulai dari pemerintah dulu mau gak serius menangani ini dan membuat aturan yang betul-betul jelas kaku dan tanpa ampun,” terangnya.
Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menolak Politik Uang?
Novli mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait politik uang. Salah satunya adalah tentang pertimbangan rasional, melalui rekam jejak, visi dan misi setiap calon.
“Sehingga timbullah kesadaran dari masyarakat secara rasional bahwa memilih itu tidak berdasarkan uang, tetapi berdasarkan kehendak bebas mereka dalam menentukan berdasarkan rekam jejak dan pertimbangan lainnya,” tegasnya.
Bawaslu pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan. Ia berpesan kepada masyarakat, apabila menemukan atau menerima langsung politik uang, tidak perlu takut dan khawatir untuk melaporkannya ke Bawaslu Surabaya melalui call center 082137005535 dengan menyerahkan alat bukti.
“Tidak apa-apa diterima saja uangnya atau bentuk lainnya, itu dijadikan alat bukti untuk melapor ke Bawaslu Kota Surabaya untuk di tindak lanjuti dan di proses penanganannya. Tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan kami sembunyikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan supaya proses demokrasi electoral pemilu di Surabaya tidak tercoreng dengan tindakan atau perbuatan kecurangan, termasuk di dalamnya adalah politik uang, penyebaran berita hoax melalui media massa, media sosial atau secara lisan dari satu orang ke orang lainnya.
“Mari kita jaga Surabaya agar lebih tentram, aman, dan kondusif hingga selesainya proses Pemilu karena Surabaya ini adalah rumah besar kita bersama. Jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan akhirnya terjebak pada fanatisme sempit terhadap golongan tertentu, pasangan calon tertentu yang nantinya berpotensi memecah bela persatuan arek-arek Suroboyo,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkampanyekan gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar” dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024.
Kampanye Hajar Serangan Fajar ini bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/hak bersuara pada pemilu agar menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu.
Kampanye tersebut diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 lalu dengan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, hingga CSO.
“Dengan kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Perspektif Masyarakat

Perspektif masyarakat terkait politik uang sangat beragam, mulai dari uang iming-iming atau imbalan, menggunakan uang sebagai transaksi politik, bagi-bagi uang jelang Pemilu, memberikan uang atau barang dengan tujuan membeli suara masyarakat agar memilih calon tertentu hingga sebuah kecurangan dalam Pemilu dengan memberikan uang atau materi kepada masyarakat dengan tujuan agar mencoblos calon tertentu ketika Pemilu.
“Politik uang adalah cara terlarang yang tidak dibenarkan lantaran ini sebuah pembodohan masyarakat,” ujar Nilam Noor Fadilah, salah satu warga Surabaya.
Ia tak menampik budaya politik uang merupakan hal yang lumrah di masyarakat. Namun ia menilai bahwa budaya tersebut sangat meresahkan sekaligus sangat susah untuk dihapuskan, lantaran masih banyak yang belum sadar bahwa politik uang secara jangka panjang sangat merugikan masyarakat.
Merugikan di sini dalam arti merusak moral bangsa, karena masyarakat tanpa sadar akan terbiasa menerima bentuk suap dan hal tersebut dapat merusak tatanan demokrasi, lalu berimbas pada kemungkinan adanya korupsi setelah calon tersebut terpilih untuk “mengembalikan modal” yang telah ia keluarkan, hingga kemudian dapat menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup.
Salah satu warga Sidoarjo, Edy juga berpendapat bahwa politik uang menjadi hal yang wajar dijumpai saat pemilu. Bahkan terkadang, katanya, pasangan calon atau peserta Pemilu berlomba-lomba memberikan uang paling banyak kepada warga.
“Apalagi masyarakat kecil, uang yang diterima bisa untuk keperluan sehari hari. Jadi susah untuk dihindari dan dihilangkan,” sambungnya.
Ia pun mengaku sikap yang akan dilakukan jika ada salah satu calon peserta pemilu memberikan uang, barang, maupun fasilitas menjelang pemilu adalah menerimanya tapi tidak memilihnya lantaran ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangannya dalam memilih calon pemimpin dalam pemilu.
“Yang menjadi pertimbangannya ya partai politik, perjalanan karir, visi misi, dan karakter calon pemimpinnya,” katanya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Super Radio di wilayah Surabaya Raya menunjukkan sebanyak 36,7 persen responden mengaku menolak dan melaporkan jika mendapati adanya tindakan politik uang, kemudian 30 persen responden bersikap menolak namun membiarkan hal tersebut terjadi di lingkungannya, lalu masing-masing 10 persen menerima tapi tidak memilih calon tersebut dan menerima sekaligus memilih calon tersebut saat Pemilu.
Sisanya, ada responden yang menolak dan mengajak orang sekitar ikut menolak, tetap bergantung pada track record calon, merasa bingung, hingga mengaku tidak pernah menerima atau menjumpai politik uang saat Pemilu. (tim/red)
Tags: Pemilu 2024, Politik Uang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.







