Modus Pungli Tersangka Dinas ESDM Memperlambat Terbitnya Surat Izin
SR, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap modus pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan, modus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim berupa memperlambat perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang seharusnya diproses secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon, perizinan sengaja ditahan dan tidak diterbitkan kecuali pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas ESDM Jatim.
“Kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/4/2026)
Pungli Rp 50 Juta-Rp 200 Juta
Besaran pungli yang dipatok para tersangka bervariasi, tergantung jenis perizinan yang diajukan oleh pemohon, berikut kisarannya: Perizinan perpanjangan izin tambang dipatok Rp 50 juta-Rp 100 juta Izin tambang baru dipatok Rp 50 juta-Rp 200 juta Surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) per pengajuan sebesar Rp 5 juta-Rp 20 juta.
Hasil pungli tersebut kemudian dibagi-bagikan dari level ketua tim kerja hingga kepala dinas. Padahal, seharusnya layanan perizinan tersebut gratis, kecuali pajak dan biaya yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan. Selain itu ada uang tunai dan sejumlah rekening dari ketiga tersangka. “Jadi total dari tiga tersangka ini yang kita amankan yaitu 2.369.239.765.50,” rinci Wagiyo.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan kepada para pemohon izin pertambangan maupun izin pengusahaan air tanah di Jatim. Mereka ditahan selama 20 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
Selain menahan para tersangka, Kejati Jatim juga telah menyita uang sebesar Rp 2,3 miliar dari beberapa tersangka yang diduga melakukan pungli setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026).
Wagiyo menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dalam penyelidikan lanjutan. Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari hasil pungli tersebut. Apabila terbukti ada upaya penyamaran asal-usul uang, para tersangka berpotensi dijerat tambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau ada fakta-fakta yang mendukung adanya pihak lain yang terlibat atau diuntungkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tukas Wagiyo.. (*/ant/red)
Tags: esdm jatim, kejaksaan, modus, pungli, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





