Penjualan Terompet Lesu, Imbas Larangan Pemkot Surabaya
SR, Surabaya – Perayaan tahun baru rasanya tak lengkap tanpa tiupan terompet, namun berbeda keadaannya di Surabaya. Lewat Surat Edaran Nomor 300/26738/436.8.6/2024, Pemerintah Kota Surabaya melarang penjualan dan penggunaan terompet selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini sontak menjadi petir di siang bolong bagi para penjual terompet. Banyak dari mereka sudah membeli stok alat tiup itu untuk dijajakan ke pembeli.
Salah satunya Dewi Ngatinah. Perempuan usia 65 tahun itu mengaku kaget dengan surat edaran tersebut. Ia bercerita sebelumnya, telah membeli stok 3 jenis terompet yg masing-masing berisi 2 lusin. 
Semangatnya pun sempat luntur. Ada rasa takut dan cemas jika dagangannya tak laku. Namun demi keluarga, ia tetap nekat berjualan di Taman Bungkul. “Waktu diumumkan itu saya sudah terlanjur kulakan. Itu aja antre, tapi sekarang malah ada larangan ya kaget,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa menjual belasan terompet, kini Dewi tak berani memprediksinya. Hingga pukul 17.30 WIB, terompet yang dijual di kisaran 10-25 ribu itu masih terpajang rapi, belum satu pun terjual. “Saya di sini sudah jualan 35 tahun, itu sudah jadi mata pencaharian saya dan keluarga. Sampai sore ini belum ada yang beli, semoga nanti malam laku,” tuturnya.

Ia pun berharap pemerintah lebih peduli, sebab berdagang adalah satu-satunya mata pencahariannya. “Ya pemerintah tolong lah pak, saya ini orang kecil, masa acara cuma setahun sekali saja dilarang,” sebutnya.
Hal serupa disampaikan Muhammad Farel (17). Warga Ngagel itu mengaku penjualan jauh menurun dibanding tahun sebelumnya. Jika di 2024 ia bisa mendapat hasil Rp1.200.000 kini baru 3 terompet harga Rp 20ribu/pcs yang terjual. “Penjualannya lesu gak seperti tahun kemarin. Ya sedih tapi mau gimana lagi,” ungkapnya.
Farel yang berjualan bersama kakak laki-lakinya itu hanya bisa berharap pada antusias warga untuk membeli dagangannya. “Tiap tahun saya selalu jualan ini, semoga nanti malam bisa ramai,” harapnya. (hk/red)
Tags: dilarang bunyi terompet, superradio.id, Surat Edaran, Terompet, wali kota
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





