Pemilu 2024, Masih Tak Ramah bagi Pemilih dengan Disabilitas
Tanggapan KPU

Foto : (krjogja.com)
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri menyebut, pihaknya tidak menyediakan petugas khusus untuk pemilih dengan disabilitas. Peran tersebut jadi tugas dari seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya tujuh orang pada setiap TPS.
“Di Undang-Undang disebutkan penyandang disabilitas bisa menunjuk orang terdekat untuk mendampingi. Misal ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), mereka bisa langsung datang ke TPS bisa milih sendiri juga asal memenuhi syarat. Kalau disabilitas fisik yang punya keterbatasan boleh menunjuk orang terdekat atau petugas kami nanti ada berita acara untuk membantu,” katanya.
Meski tidak menyiapkan petugas khusus, KPU telah meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membangun TPS yang memenuhi aksesibel. Seperti, dibangun di tempat yang datar, tidak berlumpur, dan sebagainya.
“Itu memang tidak ada di PKPU tapi itu imbauan kami ke teman anggota KPPS termasuk pendirian harus aksesibilitas termasuk ke lansia dan ibu hamil,” tuturnya.
Naafilah memastikan, pihaknya bakal mengecek 8.167 TPS yang ada di wilayah Surabaya. Tujuannya, memastikan imbauan soal bagaimana sebaiknya TPS itu dipersiapkan benar-benar dilaksanakan.
Pada pemilu kali ini teridentifikasi 7.385 pemilih dengan disabilitas dari total sekira 2,2 juta pemilih di Surabaya. Rinciannya, 3039 pemilih dengan disabilitas fisik, 2.625 pemilih dengan disabilitas mental, 672 pemilih dengan gangguan sensorik wicara, 488 pemilih dengan disabilitas netra, 363 pemilih dengan disabilitas intelektual, dan 198 pemilih dengan disabilitas rungu.
“Sejak putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 KPU langsung menindaklanjuti pemilih yang disabilitas termasuk ODGJ dan mental,” ucapnya.
Salah satu tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah dengan sosialisasi di Lingkungan Pondok Sosial, unit layanan teknis dari pemerintah untuk mereka yang dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Termasuk di dalamnya ODGJ. “Nantinya ODGJ dipersilahkan memberikan hak memilih asalkan memenuhi persyaratan dan didampingi pihak Dinas Sosial,” tegas Naafilah tanpa menjelaskan definisi memenuhi persyaratan yang dimaksudnya.

Naafilah menyatakan, pihaknya siap menerima masukan terkait perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu ini. Apalagi, sambung dia, Peraturan KPU terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara belum terbit. “Jadi masih ada waktu untuk memberi masukan supaya bisa memberi pelayanan maksimal,” imbuhnya.
Komisioner KPU kota Surabaya, Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi mengklaim, pemilu kali ini sudah menuju ramah disabilitas.
“Difabel hampir tiap tahapan kita libatkan. Kita di Jatim sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi difabel juga untuk menjamin prinsip pemilu yakni aksesibilitas,” ujarnya kepada Super Radio.
Namun ia tak memungkiri, ada beberapa hal yang tidak disediakan di TPS seperti kursi roda maupun papan petunjuk. Fungsi tersebut digantikan dengan adanya petugas KPPS yang membantu pemilih disabilitas.
“Biasanya yang tuli ada didampingi entah petugas atau keluarga. Kalau yang kursi roda mereka pakai sendiri bukan dari kami. Kita pastikan untuk aksesibilitas di TPU gak ada yang tempatnya nanjak, pasti di tanah yang lapang,” jelasnya. (tim/red)
Disclaimer : Liputan ini bagian program Fellowship Meliput Isu Pemilu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan Google News Initiative
Tampilkan SemuaTags: disabilitas, Hak pilih, Hak Politik, Pemilih dengan Disabilitas, Pemilu 2024
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.






