Pemilu 2024, Masih Tak Ramah bagi Pemilih dengan Disabilitas
SR, Surabaya – Bicara soal Pemilu, pasti tak lepas dari partisipasi masyarakat. Di gelaran pesta demokrasi itu semua kalangan punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih, termasuk orang dengan disabilitas tuli. Khusus soal hak memilih, masih ada beberapa persoalan yang sama dan terjadi hingga saat ini.
Ketua Tim Bisindo dan Aksesibilitas (TIBA) Ika Wirawan mengatakan, sejak pertama kali memberikan hak pilihnya untuk Pemilu hingga sekarang, tidak ada kemajuan sedikitpun. “Dari dulu sampai sekarang gak meningkat pelayanannya. Gak ada sosialisasi sama sekali, di TPS (tempat pemungutan suara) juga sama, petugasnya kurang tanggap,” ujar pria yang akrab disapa Wawan ini.
Dia pernah hampir melewatkan giliran ke bilik suara pada pemilihan sebelumnya. Kondisi ini terjadi karena penyelenggara pemilu tidak menyediakan petugas dan TPS yang ramah disabilitas. “Gak ada yang bantu, padahal harusnya ada juga (informasi) apalagi untuk tuli. Harusnya informasi nomor antrian bukan cuma diomongkan saja tapi ada tulisannya karena tuli butuh itu,” ungkapnya.
Wawan berharap, ke depan Pemilu bisa lebih baik lagi dan disabilitas lebih dilibatkan pada seluruh proses Pemilu. Terlebih hak politik penyandang disabilitas telah dijamin pada pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain diperkenankan menggunakan hak pilih dan dipilih, undang-undang itu juga memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu hingga pemilihan kepala desa.
Penyandang disabilitas tuli lainnya, Sri Andiani juga tidak mendapatkan informasi terkait apa yang harus dilakukannya saat pertama kali ikut pemilu. Mahasiswi Program Pascasarjana Universitas Surabaya ini juga tidak bisa membedakan bagaimana surat suara yang sah dan tidak sah.
“Harapannya, harus ada informasi tentang prosedur pencoblosan harusnya seperti apa. Termasuk cara coblos yang sah dan tidak,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Dian ini berharap ada juru bahasa isyarat (JBI) di TPS. Selama ini, metode komunikasi yang dipakai adalah dengan menggunakan tulisan. “Jadi petugas menjelaskan prosedur atau tahapannya di TPS ditulis di kertas. Atau kalau dia datang bersama teman atau keluarga, maka mereka yang akan menjelaskan kembali prosedurnya seperti apa,” jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi terkait pemilu, Dian lebih suka memantau media sosial milik individu yang khusus menyebarkan informasi tentang seputar pemilu ke anak muda. Dia sempat masuk ke kanal YouTube Komisi Pemilihan Umum, namun durasi video yang panjang membuatnya tidak melanjutkan menonton. “Saya lebih banyak mendapatkan informasi justru di luar akun KPU,” tegas perempuan kelahiran 1995 ini.
Dian juga melayangkan kritiknya terhadap media sosial penyelenggara pemilu. Menurut dia, harus ada rangkuman terkait visi misi dari peserta pemilu. “Selama ini saya kan lebih mendapatkan dari pihak ketiga. Intinya saya butuh yang to the point dari rangkaian proses Pemilu,” kata Dian seraya menambahkan pihak ketiga adalah pembuat konten di media sosial.
Pengalaman Wawan dan Dian ini membuktikan ketiadaan perbaikan terkait penyelenggaraan pemilu, setidaknya bagi pemilih dengan disabilitas tuli. Ketiadaan sosialisasi yang sesuai bagi mereka itu sudah berlangsung sejak proses awal pendataan pemilih hingga ujungnya kebingungan dan kesulitan komunikasi di TPS.
Difabel Masih Alami Diskriminasi

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggaraan pemilu memang belum ramah bagi pemilih dengan disabilitas. Mulai dari penentuan TPS yang tidak mempertimbangkan keberadaan pemilih dengan kemampuan berbeda, hingga informasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan disabilitas di TPS.
Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengungkapkan, tidak ada informasi yang bisa diakses oleh pemilih dengan disabilitas netra di TPS. Selain itu, tidak ada petunjuk yang jelas bagi pemilih dengan disabilitas tuli di TPS.
“Biasanya itu bergantung pada instruksi ucapan atau perkataan yang lebih difasilitasi lewat mikrofon atau sound system nah itu kan tidak diperuntukkan khusus bagi disabilitas tuli,” tegas Usep.
Idealnya, sambung Usep, semua pemilih termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus mampu melewati beragam tahapan untuk pemungutan suara secara mandiri. “Artinya pemilih disabilitas apapun khususnya tuli itu bisa melakukannya sendiri. TPS kita belum seperti itu. Jadi harus melalui perlakuan-perlakuan khusus yang diintervensi sehingga itu bisa berpotensi melanggar prinsip luber jurdil nya,” imbuhnya.
Prinsip luber jurdil itu singkatan dari asas pemilu langsung-umum-bebas-rahasia-jujur-adil seperti yang tersurat pada Pasal 2 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usep mengungkapkan, ketiadaan surat suara dengan huruf Braille menyulitkan mereka yang tuna netra. Penyelenggara pemilu hanya menyediakan template untuk kertas suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta calon dewan perwakilan daerah. Kondisi ini tidak berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Ketiadaan alat bantu ini bakal menyulitkan mereka saat memilih calon anggota legislatif. Ini adalah salah satu bentuk diskriminasi ya di dalam layanan pemilih difabel,” sambung Usep.
Dia juga menyoroti pentingnya akses TPS yang ramah bagi kursi roda bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik saat hendak menggunakan hak suaranya.
Hal lain yang jadi sorotannya terkait diskriminasi bagi difabel adalah keseragaman pemahaman para petugas pendataan daftar pemilih. Menurutnya, masih ada petugas yang beranggapan warga negara dengan disabilitas dikhawatirkan tidak bisa atau malah tidak boleh memilih.
Tantangan ini juga muncul dari keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas. Masih ada keluarga yang malu dan menutup-nutupi kondisi tersebut hingga saat pendaftaran pemilih kerap terlewatkan.
Diskriminasi lainnya juga terjadi saat tahapan kampanye. Usep menilai, proses kampanye secara umum dari peserta pemilu belum disesuaikan dengan kebutuhan warga dengan beragam disabilitas.
Perludem pernah melakukan pemantauan pada seluruh TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2018 serta pada Pemilu 2019 lalu. Mereka melibatkan simpul-simpul masyarakat. Hasilnya, sebagian besar TPS dalam pemilihan di provinsi terpadat se-Indonesia itu belum aksesibel terhadap pemilih dengan disabilitas. “Hampir semua tidak ramah difabel, khususnya difabel tuli,” kata Usep.
Undang-Undang Pemilu, sambung Usep, mengatur seluruh warga negara yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah berhak memilih. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya. Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.
“Jadi secara hukum, kita sudah tidak melarang hak politik ini hak asasi manusia. Tapi implementasinya untuk bisa melayani sebaik mungkin, itu kami melihat masih jauh,” ujarnya.
Selain memiliki hak pilih, difabel juga memiliki hak politik untuk dipilih. Namun faktanya, untuk bisa terlibat sebagai peserta pemilu tidaklah mudah.
“Difabel dianggap tidak mampu, itu stigma yang ada di masyarakat atau di pemangku kebijakan. Jumlah mereka juga tidak begitu diperhatikan, sehingga dalam hak dipilih itu semakin tidak dilihat,” tutur Usep.
“Misalnya dalam pemilu eksekutif apalagi pemilu presiden yang sangat kompetitif itu mutlak tidak ada warga difabel yang bisa mencalonkan, karena terlalu eksklusif ya. Kita belum punya perangkat hukum dan paradigma yang membebaskan dan inklusif untuk bisa menjamin warga difabel mencalonkan diri menjadi peserta eksekutif maupun presiden,” imbuh Usep.
Tanggapan KPU

Foto : (krjogja.com)
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri menyebut, pihaknya tidak menyediakan petugas khusus untuk pemilih dengan disabilitas. Peran tersebut jadi tugas dari seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya tujuh orang pada setiap TPS.
“Di Undang-Undang disebutkan penyandang disabilitas bisa menunjuk orang terdekat untuk mendampingi. Misal ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), mereka bisa langsung datang ke TPS bisa milih sendiri juga asal memenuhi syarat. Kalau disabilitas fisik yang punya keterbatasan boleh menunjuk orang terdekat atau petugas kami nanti ada berita acara untuk membantu,” katanya.
Meski tidak menyiapkan petugas khusus, KPU telah meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membangun TPS yang memenuhi aksesibel. Seperti, dibangun di tempat yang datar, tidak berlumpur, dan sebagainya.
“Itu memang tidak ada di PKPU tapi itu imbauan kami ke teman anggota KPPS termasuk pendirian harus aksesibilitas termasuk ke lansia dan ibu hamil,” tuturnya.
Naafilah memastikan, pihaknya bakal mengecek 8.167 TPS yang ada di wilayah Surabaya. Tujuannya, memastikan imbauan soal bagaimana sebaiknya TPS itu dipersiapkan benar-benar dilaksanakan.
Pada pemilu kali ini teridentifikasi 7.385 pemilih dengan disabilitas dari total sekira 2,2 juta pemilih di Surabaya. Rinciannya, 3039 pemilih dengan disabilitas fisik, 2.625 pemilih dengan disabilitas mental, 672 pemilih dengan gangguan sensorik wicara, 488 pemilih dengan disabilitas netra, 363 pemilih dengan disabilitas intelektual, dan 198 pemilih dengan disabilitas rungu.
“Sejak putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 KPU langsung menindaklanjuti pemilih yang disabilitas termasuk ODGJ dan mental,” ucapnya.
Salah satu tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah dengan sosialisasi di Lingkungan Pondok Sosial, unit layanan teknis dari pemerintah untuk mereka yang dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Termasuk di dalamnya ODGJ. “Nantinya ODGJ dipersilahkan memberikan hak memilih asalkan memenuhi persyaratan dan didampingi pihak Dinas Sosial,” tegas Naafilah tanpa menjelaskan definisi memenuhi persyaratan yang dimaksudnya.

Naafilah menyatakan, pihaknya siap menerima masukan terkait perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu ini. Apalagi, sambung dia, Peraturan KPU terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara belum terbit. “Jadi masih ada waktu untuk memberi masukan supaya bisa memberi pelayanan maksimal,” imbuhnya.
Komisioner KPU kota Surabaya, Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi mengklaim, pemilu kali ini sudah menuju ramah disabilitas.
“Difabel hampir tiap tahapan kita libatkan. Kita di Jatim sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi difabel juga untuk menjamin prinsip pemilu yakni aksesibilitas,” ujarnya kepada Super Radio.
Namun ia tak memungkiri, ada beberapa hal yang tidak disediakan di TPS seperti kursi roda maupun papan petunjuk. Fungsi tersebut digantikan dengan adanya petugas KPPS yang membantu pemilih disabilitas.
“Biasanya yang tuli ada didampingi entah petugas atau keluarga. Kalau yang kursi roda mereka pakai sendiri bukan dari kami. Kita pastikan untuk aksesibilitas di TPU gak ada yang tempatnya nanjak, pasti di tanah yang lapang,” jelasnya. (tim/red)
Disclaimer : Liputan ini bagian program Fellowship Meliput Isu Pemilu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan Google News Initiative
Tags: disabilitas, Hak pilih, Hak Politik, Pemilih dengan Disabilitas, Pemilu 2024
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.







