DPRD Surabaya Cari Solusi Adil Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit
SR, Surabaya – Temuan adanya tiga perusahaan pengembang raksasa di Surabaya, termasuk kawasan hunian papan atas seperti Citraland dan Laguna, yang mengoperasikan sistem air secara mandiri menjadi sorotan tajam legislatif.
Para raksasa properti berkonsep “Kota Mandiri” tersebut diketahui membangun infrastruktur distribusi hingga pengolahan air sendiri tanpa menggunakan jasa PDAM Surya Sembada karena kendala jangkauan di masa lalu.
Persoalan ini pun memicu dilema bagi Pemerintah Kota (Pemkot) terkait rencana pengambilalihan aset guna mengamankan pendapatan daerah.
Menyikapi dilema ini, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono menekankan, wacana takeover atau akuisisi sepihak oleh pemerintah bisa mencederai rasa keadilan bagi pihak swasta yang sudah berinvestasi besar.
“Memang dulu informasinya PDAM masih belum mampu. Contoh dengan membangun pipa yang besar, itu secara otomatis belum mampu untuk menyalurkan ke sana di perumahan-perumahan sehingga mereka membangun sendiri,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Baginya, sangat tidak etis jika otoritas daerah tiba-tiba ingin menguasai fasilitas tersebut tanpa adanya pembicaraan mengenai kompensasi atau skema kemitraan yang saling menguntungkan.
“Setelah dia berhasil kok enak gitu loh tiba-tiba mau diambil alih pemerintah kota. Harus ada kerja sama dengan sistem pengelolaan,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Meski begitu ia tak menampik, dampak utama dari kemandirian air di perumahan mewah ini adalah kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayangkan masyarakat kena retribusi kebersihan, loh kalau mereka tidak ikut abonemennya atau kerja sama dengan pemerintah kota, ini juga dipertanyakan. Berarti selama ini tidak ada tarikan yang nyantol dari titipan DLH,” lanjutnya menjelaskan kerugian finansial yang dialami kota.
Karena itu, guna menjembatani kepentingan pengembang dan hak retribusi Pemkot, DPRD mengusulkan agar kewajiban penggunaan air resmi dimasukkan ke dalam syarat Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Dengan mekanisme ini, setiap gedung atau perumahan baru harus terintegrasi dengan database PDAM sejak tahap pembangunan agar kontribusi terhadap daerah tetap terjaga.
“Syukur-syukur kalau masuk sertifikat layak fungsi. Jadi perusahaan-perusahaan yang membangun ini dicek dengan kebutuhan air sehingga dia benar-benar memasang memakai air PDAM dulu sebelum operasional,” jelasnya.
Ia pun berharap manajemen serta direksi baru PDAM segera melakukan negosiasi strategis dengan para pengembang besar tersebut.
Kolaborasi pengelolaan, diharapkan mampu menarik kembali potensi retribusi yang hilang tanpa mematikan peran swasta yang telah membantu penyediaan fasilitas dasar saat kapasitas daerah masih terbatas. (hk/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





