Tolak Santunan Rp50 Juta, Keluarga Pekerja Desak Polisi Usut Pidana PT GWS
SR, Surabaya – Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) bersama keluarga almarhum Cahya Indra Wibawa (33) mendesak penegakan hukum atas kecelakaan kerja maut yang terjadi di PT Great Wall Steel pada 5 September 2026.
Adapun Cahya, merupakan seorang pekerja elektrik, yang tewas setelah tergilas mesin crane saat sedang memperbaiki CCTV di ketinggian 15 hingga 20 meter.
Ketua LBH Surabaya, sekaligus perwakilan TABUR PARI Habibus Shalihin, menegaskan bahwa kematian pekerja di lokasi industri tidak boleh sekadar dianggap musibah biasa.
Ia menyatakan, setiap insiden fatal harus diperiksa secara serius untuk memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
“Kematian seorang pekerja harus menjadi alarm bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan lebih tinggi daripada target produksi dan keuntungan perusahaan,” tegasnya pada konferensi pers di kantor LBH, Kamis (10/9/2026).
Habibus memaparkan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap buruh memiliki hak mutlak atas perlindungan keselamatan. Pekerja tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang menanggung risiko dari kegagalan sistem keamanan yang seharusnya disediakan oleh pemberi kerja.
Oleh karena itu, TABUR PARI mendorong kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan untuk membedah potensi kegagalan SOP serta kompetensi operator yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Kematian Cahya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Istri almarhum, Wiwit Anjasari (29) mengungkapkan, tiap hari kedua anaknya yang berusia 4 dan 9 tahun masih mencari-cari ayahnya yang terkenal pekerja keras itu. Menanyakan kenapa sang ayah tak lekas pulang ke rumah.
Luka itu makin terasa usai melihat banyak kejanggalan pada kematian suaminya. Ia pun mengecam sikap perusahaan yang justru membangun narasi menyudutkan suaminya dengan dalih tidak memakai sepatu safety.
Wiwit mempertanyakan alasan logis mengapa mesin crane tetap dibiarkan beroperasi di jalur perbaikan saat suaminya sedang menjalankan perintah kerja di ketinggian.
“Transparansi saja gitu loh, tidak usah ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Wiwit yang juga mendapati bahwa pedoman keselamatan baru dibagikan perusahaan melalui grup WhatsApp setelah suaminya meninggal dunia.

Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena proses evakuasi korban dari ketinggian diduga dilakukan secara manual atau “estafet” tanpa prosedur medis yang layak. Wiwit mengeklaim tidak mendapatkan dokumentasi atau penjelasan mengenai kondisi suaminya sesaat setelah kejadian.
“Nyawa manusia bukan ayam. Masa iya tangan kosong gitu loh, orang kecelakaan di jalan pun tidak sembarangan untuk mengangkat,” tuturnya dengan nada pedih mengenang cara penanganan terhadap suaminya.
Untuk itu, ia secara tegas menolak tawaran kompensasi berupa santunan Rp50 juta dan janji beasiswa yang disebutnya hanya sebagai “manis-manis brownies” untuk meredam kasus ini.
Baginya, nilai materi tersebut tidak sebanding dengan hilangnya sosok ayah bagi kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 4 tahun. Fokus utama keluarga saat ini adalah menuntut keadilan hukum, mengingat hingga saat ini pihak perusahaan belum menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada keluarga.
Sementara itu, dari aspek regulasi, Ketua FSPMI Sidoarjo sekaligus pengurus DPW FSPMI Jawa Timur Agus Suprianto menegaskan, status Cahya sebagai pekerja outsourcing tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan karyawan tetap.
Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila tidak terangkai atas terjadinya kecelakaan kerja, maka itu bukan kecelakaan kerja. Yang jelas ini ada unsur pidananya kalau dari persepsi kita,” jelas Agus terkait kejanggalan kronologi di lapangan.
Adapun, hingga Jumat (11/9/2026) pagi, tim Super Radio berusaha mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak manajemen PT Great Wall Steel, namun pihak PT masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi maupun jawaban terkait tuntutan.

Kebungkaman PT Great Wall Steel hingga Jumat ini memperkuat desakan TABUR PARI agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan independen. Ketidakterbukaan perusahaan mengenai rekaman CCTV dan laporan internal dianggap sebagai upaya menghalangi akses keadilan bagi keluarga korban.
Koalisi ini memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak korban terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Cahya Indra Wibawa diproses secara hukum.
Berikut Daftar Tuntutan TABUR PARI terkait Kasus PT Great Wall Steel:
- Melakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan kerja.
- Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran K3.
- Mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di tempat kerja yang menyebabkan kematian.
- Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak korban dan keluarga, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hak ketenagakerjaan lainnya.
- Mendesak PT Great Wall Steel memberikan informasi transparan dan benar kepada keluarga mengenai kronologi, penyebab, dan hasil investigasi.
- Mendesak rumah sakit untuk segera memberikan informasi medis secara utuh kepada keluarga korban.
- Perusahaan wajib membuka akses terhadap dokumen keselamatan kerja, SOP, dan laporan kecelakaan untuk kepentingan hukum.
- Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengawasan K3 secara ketat agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (hk/red)
Tags: kecelakaan kerja, lbh surabaya, pt gws, superradio.id, tabur pari, tolak santunan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





