Pemilu 2024, Masih Tak Ramah bagi Pemilih dengan Disabilitas

Yovie Wicaksono - 11 January 2024

Difabel Masih Alami Diskriminasi

Ilustrasi. Foto : (Antaranews)

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggaraan pemilu memang belum ramah bagi pemilih dengan disabilitas. Mulai dari penentuan TPS yang tidak mempertimbangkan keberadaan pemilih dengan kemampuan berbeda, hingga informasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan disabilitas di TPS. 

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengungkapkan, tidak ada informasi yang bisa diakses oleh pemilih dengan disabilitas netra di TPS. Selain itu, tidak ada petunjuk yang jelas bagi pemilih dengan disabilitas tuli di TPS. 

“Biasanya itu bergantung pada instruksi ucapan atau perkataan yang lebih difasilitasi lewat mikrofon atau sound system nah itu kan tidak diperuntukkan khusus bagi disabilitas tuli,” tegas Usep. 

Idealnya, sambung Usep, semua pemilih termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus mampu melewati beragam tahapan untuk pemungutan suara secara mandiri. “Artinya pemilih disabilitas apapun khususnya tuli itu bisa melakukannya sendiri. TPS kita belum seperti itu. Jadi harus melalui perlakuan-perlakuan khusus yang diintervensi sehingga itu bisa berpotensi melanggar prinsip luber jurdil nya,” imbuhnya.

Prinsip luber jurdil itu singkatan dari asas pemilu langsung-umum-bebas-rahasia-jujur-adil seperti yang tersurat pada Pasal 2 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Usep mengungkapkan, ketiadaan surat suara dengan huruf Braille menyulitkan mereka yang tuna netra. Penyelenggara pemilu hanya menyediakan template untuk kertas suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta calon dewan perwakilan daerah. Kondisi ini tidak berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Ketiadaan alat bantu ini bakal menyulitkan mereka saat memilih calon anggota legislatif. Ini adalah salah satu bentuk diskriminasi ya di dalam layanan pemilih difabel,” sambung Usep.

Dia juga menyoroti pentingnya akses TPS yang ramah bagi kursi roda bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik saat hendak menggunakan hak suaranya. 

Hal lain yang jadi sorotannya terkait diskriminasi bagi difabel adalah keseragaman pemahaman para petugas pendataan daftar pemilih. Menurutnya, masih ada petugas yang beranggapan warga negara dengan disabilitas dikhawatirkan tidak bisa atau malah tidak boleh memilih. 

Tantangan ini juga muncul dari keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas. Masih ada keluarga yang malu dan menutup-nutupi kondisi tersebut hingga saat pendaftaran pemilih kerap terlewatkan. 

Diskriminasi lainnya juga terjadi saat tahapan kampanye. Usep menilai, proses kampanye secara umum dari peserta pemilu belum disesuaikan dengan kebutuhan warga dengan beragam disabilitas. 

Perludem pernah melakukan pemantauan pada seluruh TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2018 serta pada Pemilu 2019 lalu. Mereka melibatkan simpul-simpul masyarakat. Hasilnya, sebagian besar TPS dalam pemilihan di provinsi terpadat se-Indonesia itu belum aksesibel terhadap pemilih dengan disabilitas. “Hampir semua tidak ramah difabel, khususnya difabel tuli,” kata Usep.

Undang-Undang Pemilu, sambung Usep, mengatur seluruh warga negara yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah berhak memilih. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya. Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

“Jadi secara hukum, kita sudah tidak melarang hak politik ini hak asasi manusia. Tapi implementasinya untuk bisa melayani sebaik mungkin, itu kami melihat masih jauh,” ujarnya.

Selain memiliki hak pilih, difabel juga memiliki hak politik untuk dipilih. Namun faktanya, untuk bisa terlibat sebagai peserta pemilu tidaklah mudah. 

“Difabel dianggap tidak mampu, itu stigma yang ada di masyarakat atau di pemangku kebijakan. Jumlah mereka juga tidak begitu diperhatikan, sehingga dalam hak dipilih itu semakin tidak dilihat,” tutur Usep. 

“Misalnya dalam pemilu eksekutif apalagi pemilu presiden yang sangat kompetitif itu mutlak tidak ada warga difabel yang bisa mencalonkan, karena terlalu eksklusif ya. Kita belum punya perangkat hukum dan paradigma yang membebaskan dan inklusif untuk bisa menjamin warga difabel mencalonkan diri menjadi peserta eksekutif maupun presiden,” imbuh Usep.

Tampilkan Semua

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.