2.493 Penerima Bansos Mojokerto Dicoret Gegara Terlibat Judol

Rudy Hartono - 12 September 2026
Ilustrasi - warga melihat iklan judi online melalui gawainya. (sumber: antara)   

SR, Mojokerto – Sebanyak 2.493 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dikeluarkan dari daftar penerima pada pencairan Triwulan III setelah terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Ribuan KPM tersebut tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Penindakan itu merupakan hasil kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi dan menelusuri rekening penerima bansos yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

“Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama, Kamis (10/9/2026).

Menurut Iwan, meskipun penelusuran Kemensos dan PPATK menemukan indikasi aktivitas judi online, hal tersebut tidak serta-merta berarti KPM yang bersangkutan secara langsung bermain judi online. Pasalnya, penelusuran PPATK dilakukan berdasarkan kartu keluarga (KK).

“Satuannya adalah keluarga berdasarkan kartu keluarga. Jadi bisa saja yang membeli slot judi online adalah anaknya, suaminya, atau anggotanya yang masih dalam satu KK. Namun, dampaknya tetap berimbas pada bantuan satu keluarga tersebut,” jelas Iwan.

KPM bisa ajukan sanggah Menyikapi pencoretan tersebut, Iwan menegaskan, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada KPM untuk mengajukan sanggah dan klarifikasi atas indikasi aktivitas judi online.

Dinsos Kabupaten Mojokerto menyediakan dua jalur klarifikasi bagi KPM yang ingin mengajukan pengaktifan kembali bantuan.

Ajukan Reaktivasi

Jalur pertama diperuntukkan bagi penerima atau keluarga yang merasa tidak pernah melakukan judi online. Jika dalam satu KK terdapat lansia tunggal atau tidak ada anggota keluarga yang pernah melakukan transaksi judi online, mereka dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah melakukan judi online.

Sementara itu, opsi kedua adalah jalur berhenti dari aktivitas judi online. Opsi tersebut dapat diambil apabila terdapat anggota keluarga yang terbukti melakukan judi online. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan telah berhenti atau bertobat dari aktivitas judi online. Selain itu, mereka harus melampirkan bukti penutupan dompet elektronik (e-wallet) atau rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Seluruh berkas pernyataan dan bukti pendukung tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa dengan bantuan operator atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat. ”Setelah diunggah dan diuji kelayakannya, bantuan akan diusulkan kembali. Namun, untuk keputusan akhir apakah bansos tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” kata Iwan. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.