MK Gelar Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019

Fena Olyvira - 18 June 2019
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto : (Kompas)

SR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB, di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta.

“Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma’ruf), dan keterangan Bawaslu,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso kepada Antara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).

Sidang kedua ini seharusnya digelar pada Senin (17/6/2019), namun KPU meminta MK untuk menunda persidangan dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pihak pemohon.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan KPU dengan menunda sidang lanjutan hingga Selasa.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (14/6/2019) lalu yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya, sesuai dengan perubahan permohonan yang diserahkan kepada panitera MK pada Senin (10/6/2019).

Berkas permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, ditolak oleh pihak terkait dan KPU yang menilai bahwa pemohon seharusnya membacakan berkas permohonan yang telah diregistrasi, yaitu permohonan pada 24 Mei 2019.

Namun Anwar Usman kemudian mempersilakan pihak terkait dan KPU untuk memilih hendak memberikan jawaban untuk berkas bertanggal 24 Mei atau 10 Juni.

Majelis hakim konstitusi menyatakan akan tetap mendengar seluruh dalil pemohon dan keterangan seluruh pihak, sebelum menjatuhkan putusan. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.