Balai Pemuda Bebaskan Sewa bagi Pentas Karya Seniman Surabaya
SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan progresif untuk menggairahkan kembali ekosistem seni lokal dengan memangkas biaya penggunaan fasilitas publik.
Salah satunya lewat pembebasan biaya sewa gedung Balai Pemuda untuk seniman Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, lewat skema ini seniman bisa memanfaatkan Gedung Teater dan titik-titik lain di kawasan Balai Pemuda dengan skema biaya yang sangat ringan, hanya membayar biaya kebersihan saja.
Kebijakan ini diambil setelah dirinya mendengar keluhan terkait tingginya biaya sewa gedung yang selama ini menghambat kreativitas dan pendapatan para seniman.
“Nanti semoga menggerakkan seniman Surabaya yang selama ini kan ruangannya enggak dipakai, belum dipakai karena ada yang sewanya mahal, macam-macam. Nanti kita akan hilangkan itu tapi tetap punya kewajiban membayar kebersihan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Untuk mengakses fasilitas ini, para seniman dapat mendaftarkan diri melalui Dewan Kebudayaan Surabaya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota.
Nantinya, lanjut Eri, Dewan Kebudayaan akan bertugas menggerakkan dan mengatur jadwal penggunaan seluruh titik di Balai Pemuda agar semua kelompok seni mendapatkan kesempatan yang sama.
“Saya berikan karena itu untuk warga Surabaya, untuk seniman Surabaya maka di bawah Dewan Kebudayaan Surabaya ini saya berharap semua titik yang ada di Balai Pemuda bisa digunakan,” sebutnya.
Eri pun berharap skema ini tidak hanya menghidupkan kembali panggung-panggung seni yang sempat vakum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan para seniman Surabaya.
Dengan menghilangkan beban sewa yang mahal, maka seluruh area di Balai Pemuda dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pertunjukan dan kegiatan produktif lainnya.
“Semoga ini bisa dimanfaatkan oleh seniman Surabaya dan itu bisa bermanfaat untuk pendapatan seniman Surabaya,” tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 35 Tahun 2025 telah diatur rincian tarif sewa di area Balai Pemuda Surabaya.
Jika mengadakan kegiatan seni komersial di Balai Budaya akan dikenakan tarif sekira Rp. 25juta untuk 12 jam. Sedangkan untuk seni non komersial di kisaran Rp. 12 juta per 12 jam. (hk/red)
Tags: balai pemuda, bebas sewa, Seniman Surabaya, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





