Menko Polhukam Ajukan Tambahan Anggaran Rp 60 Milyar Tahun 2018

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengajukan usulan penambahan anggaran dalam RAPBN TA 2018 kepada Badan Anggaran DPR RI. Tambahan tersebut digunakan untuk kegiatan prioritas lainnya dalam mendukung pencapaian sasaran bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
“Kemenko Polhukam mengajukan tambahan anggaran Tahun 2018 sebesar Rp 60 milyar untuk kegiatan prioritas lainnya dalam mendukung pencapaian sasaran bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan,” kata Wiranto dalam rapat kerja bersama Banggar DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Ada pun kegiatan yang dilakukan yaitu kepastian dan penegakan hukum, dimana melakukan koordinasi pemberantasan penyelundupan, koordinasi relokasi Lapas, dan koordinasi kerukunan nasional. Wiranto mengatakan, berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, semua Lapas di Indonesia over capacity.
“Hebatnya, pencuri ayam, teroris, pengguna narkoba, dan koruptor menjadi satu. Di situlah ada sekolah gratis karena ada orang yang tadinya tidak tahu tentang narkoba bisa melakukan kejahatan itu. Ada satu interaksi negatif dalam Lapas sehingga perlu ada penambahan,” kata Wiranto.
Kegiatan lainnya yaitu stabilitas keamanan dan ketertiba, dimana melakukan koordinasi pembentukan pusat penanganan krisis nasional, koordinasi pemerataan kekuatan TNI, koordinasi revisi UU Terorisme, koordinasi program gerakan Indonesia Tertib dalam mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental. Dan kegiatan konsolidasi demokrasi dan diplomasi, yaitu Satgas Propaganda, Agitasi dan Provokasi, revitalisasi Dewan Ketahanan Nasional untuk melaksanakan tugas pembinaan Bela Negara, serta penanganan Ormas yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
Dalam raker tersebut, Wiranto mengatakan pagu indikatif Kemenko Polhukam TA 2018 yaitu Rp 283,65 milyar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bappenas dan MenKeu Nomor S-398/MK.02/2017–B.193/M.PPN/D.8/KU.01.01/05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pagu Indikatif 2018 dan Trilateral Meeting Kemenko Polhukam, Bappenas, dan Kemenkeu.(ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.