KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024

Yovie Wicaksono - 13 November 2023

SR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 3 pasangan Capres – Cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024.

Tiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU telah menghelat rapat pleno penetapan capres-cawapres pada Senin (13/11/2023).

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin (13/11/2023) sore.

Usai penetapan ini, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa (14/11/2023) malam di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Acara Rapat Pleno KPU Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” ujar Idham.

Setelah itu, para pasangan capres-cawapres dapat melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sekadar informasi, sebelumnya ketiga bakal capres-cawapres itu telah dinyatakan memenuhi syarat dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Idham menjelaskan, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun. (*/red) 

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.