Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Tidak Persulit Perizinan

Yovie Wicaksono - 10 October 2017
Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai meyerahkan Surat Perintah Tugas kepada Plt Walikota Batu Punjul Santoso, didampingi Gubernur Jawa Timur Soekarwo (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Jambi – Pemerintah daerah diwajibkan untuk mempermudah proses perijinan apapun di daerahnya. Masyakarat atau investor yang hendak mengurus perizinan jangan sampai dihadapkan pada proses berbelit.

Jika dipersulit, Kementerian Dalam Negeri akan bersikap tegas. Sanksi administrasi dan teguran, bahkan pengambilalihan proses perizinan akan diberlakukan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam Rakorgub se-Sumatera di Jambi, Senin (9/10/2017).

“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif teguran dan pengambilalihan perizinan kepada Kepala Daerah yang tidak memberikan izin dengan baik kepada masyarakat,” katanya.

Tjahjo mengingatkan,  geliat pembangunan sebuah daerah tentu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan distribusi dan alokasi investasi antar daerah. Kegiatan investasi juga memainkan peranan penting dalam akselerasi pembangunan di daerah bahkan menjadi salah satu kunci, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian dan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.

“Pada akhirnya itu berdampak  kepada perluasan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo meminta pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses  pelaksanaan pembangunan.  Pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, harus dilibatkan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mendapat masukan konstruktif untuk kemajuan.

“Mereka dapat membantu pemerintah, mengingat tidak semua aktivitas pembangunan mampu dikerjakan oleh pemerintah sendiri terutama dalam hal ketersediaan keterampilan sumber daya manusia dan finansial, sehingga perlu keterlibatan pihak swasta,” katanya.

Tjahjo juga menegaskan, wajib hukumnya bagi Pemda untuk mendukung paket kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam membuka peluang investasi. Karena itu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah, yang harus menjadi fokus.

Langkah pertama, Pemda harus fokus mengevaluasi atas perubahan regulasi di daerah, sehingga dapat mempercepat proses penyederhanaan izin investasi.

Kedua, proses perizinan harus berbasiskan pada teknologi informasi, sehingga akses lebih mudah dan tak berbelit. Proses perizinan juga jangan bersifat parsial, tapi terintegrasi serta sekuensial atau berurutan.

“Ketiga, proses perizinan harus disederhanakan dan menghilangkan waktu penyelesaian yang lama dan biaya perizinan yang tidak jelas,” katanya.

Terakhir, Tjahjo menegaskan, pemerintah pusat tak segan akan memberikan sanksi administrasi atau teguran, bahkan pengambilalihan perizinan di daerah, jika kepala daerah bersangkutan terbukti tidak memberikan layanan perizinan yang mudah bagi masyarakat, atau proses perizinan masih berbelit-belit bahkan membebani masyarakat.(ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.