Korban Lumpur Lapindo Minta Presiden Prabowo Ambil Alih Ganti Rugi

Rudy Hartono - 30 May 2026
Warga korban luapan lumpur Lapindo menggelar ritual adat Jawa Sambang Buyut di atas tanggul di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/5/2026). (net)

SR, Sidoarjo  — Forum Korban Lumpur Sidoarjo mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Surat tersebut meminta pemerintah pusat mengambil alih pelunasan ganti rugi yang hingga kini belum diselesaikan PT Lapindo Brantas dan afiliasinya, PT Minarak Lapindo Jaya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah penyelesaian ganti rugi warga terdampak lumpur di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai mandek meski bencana telah berlangsung hampir 20 tahun.

Ketua Forum Korban Lumpur Sidoarjo Ahmad Basuni mengatakan sebagian pembayaran memang telah dilakukan perusahaan, namun hanya untuk berkas dengan nominal kecil. “Ada beberapa berkas korban lumpur yang sudah dibayar, tapi nilai nominalnya yang masih kecil-kecil. Untuk nilai-nilai yang lebih besar, PT Lapindo Brantas tidak bisa membayar dengan alasan yang klasik,” kata Basuni, Jumat (29/5/2026).

Monumen Lumpur Lapindo menandai peristiwa musibah bencana 20 tahun lalu. (foto: antara)

Warga minta pemerintah turun tangan Basuni menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah menyepakati hasil verifikasi resmi bersama warga dan menandatangani berita acara dalam bentuk perjanjian jual beli. Namun hingga kini pelunasan pembayaran belum dilakukan.

Dalam ketentuan akta jual beli tersebut, warga disebut berhak menarik kembali sertifikat tanah apabila perusahaan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar 80 persen dalam tenggat dua tahun. “Ternyata sampai sekarang Lapindo masih belum mau membayar sesuai dengan jumlah yang tertera di nominal tersebut, dan ketentuan itu tidak berjalan. Untuk itu, karena ini sudah 20 tahun, kita butuh kepastian hukum masalah pembayaran lebih lanjut,” ujar Basuni.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Forum korban meminta pemerintah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) khusus agar pelunasan ganti rugi dapat dipercepat melalui dana talangan pemerintah.

“Kami korban lumpur memohon kepada Presiden untuk membuat Kepres khusus agar korban lumpur ini bisa dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan dana talangan,” ucapnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.