Pemkot Malang Mendelegasikan Pengelolaan Tiga Lokasi JPL ke KAI

Rudy Hartono - 27 May 2026
Ilustrasi - Rangkaian KA Anggrek relasi Stasiun Gambir (Jakarta)-Stasiun Surabaya Pasar Turi (PP) meninggalkan Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026). (sumber: antara)

SR, Malang  – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mengajukan pendelegasian pengelolaan tiga lokasi jalur perlintasan langsung (JPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat.

“Jadi begini ada pertimbangan meningkatkan keselamatan bagi masyarakat, artinya pengendara maupun pengguna layanan kereta api sehingga diusulkan lah itu (pengelolaannya ke KAI),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, Rabu (27/5/2026).

Tiga perlintasan yang diajukan untuk diajukan pengelolaannya ke PT KAI adalah JPL 61 dan JPL 62 wilayah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing serta JPL 81 di Kelurahan Kebonsati, Kecamatan Sukun.

Widjaja menjelaskan di tiga perlintasan langsung itu saat ini pengelolaannya masih dilakukan secara swadaya. Pihaknya juga menempatkan personel internal yang khusus melakukan penjagaan di sana.

Lebih lanjut, di setiap JPL telah dilengkapi dengan palang perlintasan kereta api yang dioperasionalkan oleh petugas. Sedangkan, untuk sistem informasi jadwal kereta api melintas masih semi manual menggunakan handy talkie.

Kondisi itu dinilai menuntut ketelitian lebih dari petugas di tiga perlintasan sebidang untuk memastikan kelancaran layanan kereta api sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

“Sehingga butuh optimalisasi, PT KAI berinisiatif menyampaikan kepada kami soal mana yang bisa dikelola,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan surat pendelegasian dari daerah merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pengelolaan JPL oleh KAI.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 (tentang Perkeretaapian) itu pengelolaan itu kan dari pemerintah daerah,” kata dia.

Menurut dia, melalui surat tersebut pihaknya bisa memetakan prioritas kebutuhan yang perlu disediakan di setiap perlintasan setelah proses pendataan selesai.

Dari mekanisme yang berjalan, KAI akan menyesuaikan kebutuhan di tiga perlintasan langsung dengan ketersediaan anggaran.

“Nanti bisa diketahui apa kebutuhannya, bisa dibangun pos, gardu, palang perlintasannya, hingga penjagaan 24 jam. Untuk yang liar bisa ditutup,” ujarnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.