Demi Cicil Sepeda Motor, Pasutri  Bikin Video Asusila di Kediri

Rudy Hartono - 6 May 2026
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif (tengah) di Kediri, Jawa Timur. (sumber: antara)

SR, Kediri  – Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri berstatus siri karena diduga membuat video asusila yang kemudian dijual melalui aplikasi Telegram.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif, di Kediri, Selasa mengatakan pasangan itu berinisial ADM (30) dan MAN (22). Keduanya tinggal di sebuah indekos, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu,” katanya.

Polisi memeriksa pemilik kos dan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya. Saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka mengakui bahwa video tersebut benar diperankan dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

Pelaku menjual video yang telah dibuat tersebut ke aplikasi Telegram yang anggotanya mencapai ratusan orang tersebut. Diungkapkan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

Dalam kasus itu, selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan oleh polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.

Keduanya terancam dengan pidana penjara dengan hukuman paling ringan enam bulan dan penjara paling lama 10 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk di lokasi indekos. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.