KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub 162,9 Miliar

Rudy Hartono - 10 May 2025
Gubernur Khofifah saat menjamu komisioner KPU dan Bawaslu Jatim. (sumber: rri)  

SR, Surabaya – KPU dan Bawaslu Jatim, mengembalikan sisa Anggaran Penyelenggaraan Pilgub Jatim, dengan total Rp 162,902 Miliar, sisa anggaran ini merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang dialokasikan Pemprov untuk KPU dan Bawaslu Jatim. Laporan pengembalian dana hibah tersebut disampaikan KPU dan Bawaslu Jatim, kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, beberapa waktu lalu.

Anggaran tersebut, dalam gelaran Pilkada 2024 yang berupa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwali) yang dilaksanakan secara serentak di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Gubernur Khofifah menjelaskan, aman dan kondusifnya Pilkada serentak 2024 di Jatim tak lepas dari kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas serta profesionalitas para penyelenggara Pilkada.

Mulai dari jajaran petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. “Apresiasi sebesar-besarnya kepada KPU Jatim, Bawaslu Jatim serta seluruh jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PPD, dan PTPS atas dedikasi mereka yang luar biasa demi kesuksesan pemilu,” kata Khofifah, dalam siaran pers, Sabtu (10/5/2025).

Profesionalitas itu, lanjut Khofifah, juga ditunjukkan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024. Terbukti, sesuai prosedur sisa dana yang ada telah dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu Jatim ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jatim.

Adapun sisa anggaran yang dikembalikan KPU Jatim sebesar Rp127.624.375.184. Diketahui, KPU Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp845 miliar dari APBD Jatim.

Sementara untuk Bawaslu Jatim mengembalikan sisa anggaran yaitu  sebesar Rp35.277.978.169. Bawaslu Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp111.354.383.000 dari APBD Jatim.

“Apresiasi saya ucapkan kepada KPU dan Bawaslu Jatim karena sesuai dengan Naskah Perjanjian lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” kata Khofifah. (*/rri/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.