KPU Pastikan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

SR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Jumat (19/6/2020).
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelasakan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 12 Juni 2020 dan KPU sedang merancang PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi Covid-19 dan akan berkonsultasi dengan DPR RI.
“Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020, Pemilihan Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020, KPU juga akan menerbitkan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilhan disaat pandemi covid 19, dengan protokol kesehatan,” ujar Anggota KPU Koordinator Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis menambahkan, pelaksanaan Pilkada merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Pilkada ini bukan kepentingan KPU, tapi kepentingan masyarakat, sehingga harus dilihat konteksnya tidak hanya sebagai kepentingan masyarakat melainkan juga sebagai kebutuhan masyarakat,” kata Viryan.
Ditambahkannya, dengan melaksanakan Pilkada sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat, penyelenggara Pemilu bersama pemerintah telah memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi.
“Justru di masa pandemi seperti sekarang ini sangat dibutuhkan sosok kepala daerah yang mampu memimpin di masa krisis, apalagi tidak ada alasan untuk menunda hingga Covid-19 selesai karena tidak ada yang mampu menggaransi kapan Covid-19 ini akan usai,” jelasnya.
Ia mengatakan, semakin pentingnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi, dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak. Tak kalah penting, kepercayaan masyarakat perlu dibangun untuk turut menyukseskan perhelatan demokrasi ini.
“Pilkada memang tidak bisa membangun sekolah, Pilkada memang tidak bisa membangun pasar, tapi dengan Pilkada yang melahirkan pemimpin yang berintegritas, akan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan, termasuk dalam hal pembangunan. Oleh karena itu, Pilkada harus didukung terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” pungkasnya.
Sekedar informasi, rapat bersama tersebut diikuti oleh 600 peserta terdiri dari pejabat dari Dinas Kominfo, Humas, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dari seluruh Indonesia, selain KPU juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu dan Dirjen dilingkungan Kementrian Dalam Negeri.
Dalam Pilkada Serentak 2020 tersebuat akan diikuti oleh 9 provinsi dan 216 kabupaten dan kota, ada 23 provinsi yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak. Di Provinsi Jawa Timur tercatat ada 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kabupaten Sumenep, Terenggalek, Banyuwangi, Blitar, Malang, Ngawi, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Paciatan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik dan Kediri. (*/red)
Tags: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner KPU, Komisioner KPU RI, KPU Pastikan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Pilkada serentak di tengah pandemi, Viryan Azis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.