KPK Sebut Jabar Terbanyak Dikeluhkan soal Bansos

Yovie Wicaksono - 13 June 2020
Ilustrasi KPK.

SR, Jakarta – Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 pemerintah daerah (Pemda) yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis KPK di Jakarta, Sabtu (13/6/2020), provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat (Jabar) dengan total 74 keluhan meliputi 20 Pemda. Berikutnya adalah Jawa Timur (Jatim) dengan total 48 keluhan di 15 Pemda dan Jawa Tengah (Jateng) menerima 32 keluhan di 20 Pemda.

Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu 9 keluhan, Pemkab Lampung Selatan 8 keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing 7 keluhan.

Adapun keluhan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.

Selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.

Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status ‘diteruskan’ masih menunggu respon Pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status ‘dikonfirmasi’ sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan 20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi.

Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.

Menanggapi hal tersebut, KPK mengimbau Pemda transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.

KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos terjadi karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian. Terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

Oleh karenanya, KPK mengimbau Pemda agar membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda dinilai perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.

Sekedar informasi, selain untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan dalam penyaluran bansos, fitur JAGA Bansos juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos. Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.