KPK Tangkap 17 Orang dan Sita Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi

Rudy Hartono - 4 June 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: angtara)

SR, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan untuk sementara sudah menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu dari 17 orang tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

“Benar, dari pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan (OTT) ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan secara keseluruhan 17 orang yang ditangkap tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sita Barang Bukti

Dalam operasi itu, KPK melakukan penyitaan terhadap barang bukti, di antaranya ratusan gram logam mulia emas dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,”” ujar Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK.

Penyidik KPK juga menyita uang yang di antaranya dalam bentuk mata uang asing tunai atau valas  dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rekening. “Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya,” katanya. Ia juga mengatakan KPK telah menyita 33 unit kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. (*/ant/red)

 

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.