KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun Terkait Potongan Tunjangan Kinerja

Yovie Wicaksono - 19 January 2017
Ilustrasi KPK

SR, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kota Madiun, Jawa Timur, untuk memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Rabu (18/1/2017).

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Madiun terkait kasus potongan tunjangan kinerja pejabat.

“Soal pemeriksaan seperti dulu-dulu,” ujar Kabag Umum Pemkot Madiun, Subakti.

Subakti usai menjalani pemeriksaan enggan merinci siapa saja rekan sejawatnya yang ikut diperiksa, namun dia tidak mengelak bahwa pemeriksaan seputar tunjangan kinerja pejabat.

“Ya, itu ada. Sudah ya, saya mau ambil tas didalam,” kata Subakti sambil berlalu.

Dari pantauan di lokasi, tidak hanya Subakti, turut diperiksa yaitu Armaya anggota DPRD Kota Madiun, yang merupakan adik kandung Walikota Madiun Bambang Irianto.

Sementara itu salah seorang pejabat yang ikut diperiksa namun enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya pertanyaan tim penyidik KPK mengenai potongan tunjungan kinerja pejabat.

Menurut pengakuannya, potongan tunjangan pejabat setingkat dinas sebesar Rp. 700 ribu per bulan, sedangkan kepala bagian Rp. 500 ribu per bulan. Meski gaji plus tunjungan jabatan kinerja langsung masuk rekening, namun potongan harus secepatnya diserahkan kepada seseorang yang menjadi koordinator. Sayangnya tidak ada satu pun pejabat yang berani menolak perintah itu.

“Saya langsung ditanya mengenai potongan tunjungan kinerja pejabat. Saya langsung membenarkan adanya potongan sejumlah Rp. 500 ribu per bulan, hingga diserahkan kepada siapa,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa pejabat lain yang ikut diperiksa, diantaranya Kepala Disnakertrans Suyoto, Kepala Satpol PP Sunardi, Kabag Administrasi Pembangunan Misdi (mantan Kabag Humas dan Protokol), Dirut RSUD Kota Madiun dr Resti Listianti, Sekretaris Dinas Pertanian Untoro Danadono (mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup), dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Edy Joko Purnomo.(sh/Red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.