Ketua MPR dan DPR Sepakat Percepat Bahas Revisi UU Terorisme

Yovie Wicaksono - 31 May 2017
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto bertemu dengan Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, untuk membahas organisasi kemasyarakatan dan terorisme.

“Kesempatan ini saya gunakan untuk bersilaturahmi antara para pejabat eksekutif dan legislatif yang merupakan paduan dari pemerintah Indonesia. Sekaligus saya juga menyampaikan perkembangan terakhir mengenai kondisi nasional terutama yang menyangkut masalah terorisme dan organisasi kemasyarakatan yang kita anggap tidak lagi ikut patronnya dalam arti mengikuti satu ideologi negara kita yakni Pancasila,” kata Menko Polhukam Wiranto usai bertemu dengan Ketua MPR dan Ketua DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Terkait masalah organisasi kemasyarakatan yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Wiranto mengatakan, tentu ada satu terapi khusus. Karena tidak bisa negara yang menganut ideologi tertentu ada satu organisasi yang bertentangan dengan ideologi tersebut.

“Kita juga berbincang bagaimana menyelesaikan masalah itu. Ke depan, nanti akan ada satu kesatuan utuh antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili dengan organisasi kemasyarakatan bisa bersama-sama menjaga ini,” ujarnya.

Mengenai masalah terorisme, Wiranto menegaskan, semua negara sepakat terorisme adalah musuh bersama sehingga harus dihadapi bersama-sama. Dikatakannya, saat menghadiri pertemuan di Riyadh dan Rusia, semua negara berkomitmen untuk berkerja sama mengenai masalah terorisme dengan cara saling tukar menukar intelijen, saling memperkuat sistem cyber yang sering digunakan oleh terorisme, memotong jalur logistik mereka, dan bersama-sama bertukar pengalaman bagaimana memerangi terorisme itu.

Indonesia saat ini dianggap lebih maju untuk menanggulangai masalah terorisme dengan cara soft approach dan dengan cara deradikalisasi, sehingga diminta untuk memberikan pengalaman praktis mengenai masalah itu.

Menurut Wiranto, untuk penanggulangan terorisme, negara harus menghadapinya dengan total yaitu dengan cara mengerahkan segenap komponen bangsa. “Dalam pertemuan ini, pemerintah bersama dengan MPR sepakat bahwa kita harus memberdayakan TNI untuk bersama-sama memerangi terorisme itu,” katanya.

Ditegaskan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memberikan satu penekanan untuk melibatkan TNI. Karena bangsa Indonesia saat ini sedang memerangi satu kekuatan yang seperti hantu, tidak kelihatan tetapi gerakannya ada, barangnya ada, taktiknya ada, akibat dari apa yang dilakukan korbannya ke masyarakat juga ada.

“Maka tadi saya juga mengharapkan bahwa ada dukungan dari lembaga MPR maupun DPR untuk bersama-sama mempercepat diselesaikannya revisi UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme itu. Dengan demikian, aparat keamanan secara utuh sudah mempunyai pegangan dalam memerangi teroris. Mudah-mudahan dengan adanya kesamaan pandang antara ekskutif dengan legislatif maka kita lebih mudah untuk bersama-sama mengatasi masalah yang sangat strategis ini,” terang Wiranto.

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, pembahasan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan agar aparat keamanan bisa memiliki pegangan yang kuat karena sudah ada UU nya.

“Undang-Undang ini tentu akan mencegah munculnya lagi gerakan-gerakan teroris. Untuk melindungi itu, tentu salah satu hal yang penting yaitu segera selesaikan UU mengenai terorisme,” kata Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan revisi UU Terorisme ini hanya tinggal menunggu finalisasi saja. Ia berharap pembahasannya akan segera selesai dalam masa sidang ini.

“Saya kira sudah sepakat harus diselesaikan, tinggal menyesuaikan beberapa hal saja. Tapi prinsip-prinsipnya pada dasarnya sudah bisa kita laksanakan,” ujar Fadli Zon. (ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.