Perencanaan Pembangunan Rumah Terdampak Gempa dan Tsunami Ditarget Selesai Satu Bulan

Yovie Wicaksono - 5 November 2018
Menko Polhukam Wiranto saat meninjau lokasi gempa di Palu (foto : Biro Pers Setpres)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas penyelesaian perencanaan pembangunan rumah-rumah yang terkena bencana gempa serta tsunami, di Palu, Sigi dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Ditegaskan, bahwa perencanaan itu akan selesai dalam waktu satu bulan.

“Rapat tadi mengundang kementerian dan lembaga terkait, bahkan juga kita undang pemerintah daerah Sulawesi Tengah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang terdampak gempa bumi. Hari ini kita membahas bagaimana kita menyelesaikan perencanaan pembangunan kembali rumah-rumah bagi masyarakat terdampak, karena ini menyangkut daerah-daerah mana yang termasuk daerah merah,” ujar Menko Polhukam Wiranto, usai menghadiri rapat intern dipimpin Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Wiranto menjelaskan, daerah merah memiliki arti bahwa daerah itu tidak mungkin dibangun kembali, karena dikhawatirkan perumahan di sana setiap saat bisa terkena gempa lagi.

“Untuk apa kita membangun sesuatu perumahan-perumahan masyarakat yang resiko gempanya tinggi,” katanya.

Dalam rapat itu, pertama-tama Badan Geologi Nasional memastikan daerah mana yang masuk daerah merah. Kemudian dilihat mana masyarakat yang harus dipindahkan ke tempat-tempat aman, sehingga dari tempat aman itu nanti dibuat rencana.

“Perencanaan itulah yang nanti jumlahnya berapa, lalu lokasinya dimana itu yang harus diselesaikan dalam waktu sebulan,” kata Wiranto.

Ia juga mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus mencari daerah pengganti. Hal ini tentunya juga perlu perencanaan untuk segera mempercepat pembangunan di wilayah aman.

“Daerah mana yang merah, daerah mana yang sebagai pengganti, berapa jumlah yang harus kita pindahkan, itu semua perlu perencanaan yang matang. Rapat hari ini kita pastikan bahwa sebulan harus selesai penentuan lokasi pindah karena itu menyangkut tanah yang sudah ada HGU, HGB, itu nanti proses yang akan diselesaikan oleh daerah dan pusat, pusat tentu oleh Menteri BPN/ATR,” kata Wiranto.(ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.