Ketua MK Harus Undur Diri

Yovie Wicaksono - 28 January 2017
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Saat Memberikan Keterangan Kepada Para Wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2017). Foto : (superradio/niena suartika)

SR,Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menuntut agar Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koalisi menilai Arief gagal menjaga kewibawaan MK pasca ditangkapnya Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tertangkapnya Patrialis Akbar menunjukan bahwa upaya perbaikan di internal Mahkamah Konstitusi paska vonis Akil Mochtar seolah jalan di tempat. Seharusnya, kasus korupsi Akil Mochtar dijadikan momentum perbaikan di Mahkamah Konstitusi. Apalagi vonis yang dijatuhkan terhadap Akil adalah hukuman maksimal, pidana penjara sumur hidup,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Selama beberapa waktu terakhir, Koalisi mencatat 3 hal mendasar yang dapat meruntuhkan wibawa MK sebagai penjaga konstitusi. Dari mulai pengangkatan Hakim MK, sampai sejumlah putusan yang dianggap kontroversial dan berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Tama mengatakan, pada tahun 2013 lalu, Koalisi melayangkan gugatan terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013. Koalisi menilai pengangkatan sejumlah hakim MK tidak transparan dan bertentangan dengan UU.

Hal selanjutnya mengenai rekam jejak Hakim MK yang terlibat masalah korupsi dan pelanggaran kode etik. Dalam catatan Koalisi, selain 2 hakim MK yang berurusan dengan KPK, Ketua MK pun pernah dijatuhi sanksi etik.

Ketua MK Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. Sayangnya, sanksi yang diberikan hanya teguran lisan.

Arif terbukti memberikan katebelece, atau selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman. Arief menulis Zainur adalah salah satu kerabatnya.

“Hal mendasar terakhir yaitu mengenai putusan MK yang mulai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Kami mencatat ada 5 putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi,” kata Direktur Kode Inisiatif, Veri Junaidi.

Kelima putusan tersebut diantaranya, perluasan objek permohonan praperadilan yang tidak saja tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan namun menambah tiga hal baru yang termasuk dalam objek praperadilan yaitu, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketiga, larangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, mantan narapidana korupsi dapat mengikuti Pilkada di Aceh. Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi.

“Terakhir, memutuskan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata,” kata Veri.

Lemahnya pengawasan juga merupakan akibat dari hasil pengujian kewenangan Komisi Yudisial di tahun 2006. Mahkamah Konstitusi justru menghilangkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi.

“KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Patrialis Akbar, dan KPK jangan ragu untuk pihak – pihak lainnya yang berpotensi terlibat. Kemudian, MK juga harus memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” tegas Veri.(ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.