Kemen PPPA: Pola Pengasuhan Berbasis Hak Anak Upaya Tekan Kekerasan
SR, Jakarta – Pola pengasuhan positif berbasis hak anak di lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Hal ini untuk memastikan orang tua serta pengasuh lainnya dapat memberikan respon dan dukungan yang tepat bagi tumbuh kembang anak sehingga hak-hak anak terpenuhi.
“Pola pengasuhan positif berbasis hak anak ini menerapkan pengasuhan yang tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak baik fisik maupun psikis,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih di Jakarta.
Amurwani mengatakan, perundungan atau bullying merupakan salah satu dari enam bentuk kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan satuan Pendidikan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kemen PPPA pada 2022 mencatat, kekerasan seksual sebanyak 36,39 persen menjadi jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di satuan Pendidikan, diikuti dengan kekerasan psikis 26,11 persen dan kekerasan fisik 25 persen.
Sementara itu, rentang usia korban kekerasan yang terjadi di satuan Pendidikan sebanyak 61,2 persen di usia 13-17 tahun, dan 36,68 persen di usia 6-12 tahun. Adapun pelaku kekerasan di satuan Pendidikan yang paling banyak dilakukan oleh guru sebanyak 34,74 persen dan teman/pacar sebanyak 27,39 persen.
“Kekerasan perundungan merupakan salah satu dari tiga dosa teratas yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan multipihak yang komprehensif dalam memastikan anak-anak kita terlindungi di lingkungan satuan Pendidikan,” kara Amurwani.
Disampaikan, Kemen PPPA telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan terkait kasus perundungan di lingkungan satuan Pendidikan, diantaranya sosialisasi dengan mengajak anak untuk berperan menjadi pelopor dan pelapor terkait isu perlindungan anak dan anti perundungan, melakukan pendampingan sebagai tempat layanan preventif dan promotif peningkatan kualitas kehidupan keluarga, dan memberikan pemahaman terkait pentingnya Pendidikan dan sosialisasi anti perundungan di satuan Pendidikan.
“Pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan Pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh Kemen PPPA semata, namun dibutuhkan komitmen, sinergi dan kolaborasi berkelanjutan yang mengutamakan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi masa depan bangsa Indonesia,” kata Amurwani. (ns/red)
Tags: hak anak, Kekerasan Terhadap Anak, Kemen PPPA, Pola Pengasuhan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





