Gerakan Surabaya Tanpa Gawai Jam 18.00 – 20.00 WIB

Rudy Hartono - 15 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berdiskusi dengan siswa. (sumber: antara)

SR, Surabaya  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB bagi anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dalam sistem pengawasan terpadu.

“Kebijakan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Ia mengatakan pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ucap Eri Cahyadi.

Ia menyebutkan anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Melalui SE tersebut Pemkot Surabaya tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia.

“Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital, karena justru membuka risiko yang lebih besar,” ujarnya.

Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 WIB, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.

“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” kata Wali Kota Eri Cahyadi. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.