PDI Perjuangan Siap Gugat TSM Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Rudy Hartono - 30 November 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (sumber:antara)

SR, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut,” kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ronny mengungkapkan pihaknya juga menemukan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024. Selain itu, penjabat (pj.) kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. “Terjadi juga pj. kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kami break down, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami,” ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa MK sudah tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Ia pun berharap MK bisa menjadi penjaga konstitusi terakhir dalam menyikapi temuan-temuan ini.

“Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pada pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan demokrasi,” pungkasnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.