HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi

SR, Sidoarjo – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyerahkan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (16/8/2017).
Sebanyak 9.634 narapidana di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kantor Wilayah Jawa Timur mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus. Jumlah tersebut merupakan napi yang telah terbit SK remisinya.
Saifullah Yusuf mengatakan, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab, untuk terus menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan.
“Pemberian remisi terhadap narapidana dewasa dan tahanan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas,” jelas Saifullah Yusuf.
Wakil Gubernur mengatakan, secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, seperti pelarian, perkelahian, dan kerusuhan.
“Pesan saya, ceritakan bahwa kondisi di lapas atau rutan itu tidak enak, apalagi penjara yang over kapasitas,” kata Saifullah Yusuf.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong saat ini memiliki kapasitas untuk 1.050, tetapi di dalamnya menampung sekitar 2.500 napi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Timur Susy Susilawati mengatakan, di Jawa Timur terdapat total 14.287 narapidana. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.821 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun remisi yang telah terbit SK hanya untuk 9.634 napi.(ptr/red)
Tags: hari kemerdekaan, Jawa Timur, lembaga pemasyarakatan, nara pidana, remisi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.