Dosen Unair Nilai Perubahan Batas Usia Kepala Daerah Ada Konflik Kepentingan

Rudy Hartono - 17 June 2024
Ali Sahab SIP MSi, Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga. (foto:istimewa)

SR, Surabaya – Isu perubahan batas usia kepala daerah menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Ali Sahab SIP MSi menilai keputusan MA mengubah batas usia bakal calon kepala daerah, dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian diganti dihitung sejak pelantikan calon terpilih, adalah hal yang tidak substansial diputuskan saat ini.

Ia menilai keputusan MA itu berpotensi ada konflik kepentingan. Indikasinya dilihat dari proses pembahasannya juga terbilang singkat, hanya butuh waktu tiga hari.

“Di satu sisi adanya putusan tersebut memang memberi peluang kontestan muda di pilkada, tetapi kita harus jeli bahwa apakah ada konflik kepentingan yang melatarbelakangi putusan itu. Jadi, harus dikaji betul apakah peraturan itu memang berlaku untuk kepentingan bersama atau golongan tertentu saja?” tutur Ali.

Ali kemudian menuturkan bahwa keresahan dari khalayak terhadap putusan itu muncul karena adanya rumor bahwa putusan tersebut dibuat untuk meloloskan anak pejabat berkuasa. Hal tersebut menjadi berbahaya, sambungnya, karena  bisa mengarah pada konflik kepentingan dan oligarki.

Representasi Generasi Muda

Beberapa pembelaan muncul dari pihak yang menyetujui putusan MA tersebut. Dengan alasan, pentingnya representasi dan partisipasi generasi muda dalam kontestasi politik lokal. Menanggapi itu, Ali menyebutkan bahwa representasi dan partisipasi generasi muda tidak semata-mata menjadi signifikan karena adanya calon muda.

“Masih ada banyak cara lain untuk meningkatkan partisipasi dan mewujudkan representasi generasi muda di kancah politik lokal. Sehingga tidak perlu mengubah peraturan yang sudah ada. Representasi kaum muda sangat penting. Akan tetapi tetap harus mengindahkan nilai-nilai netralitas dan aturan yang telah berlaku untuk semua,” ungkap Ali.

Meskipun memberikan kesempatan kepada generasi muda, Ali memaparkan bahwa ada kekhawatiran mengenai kualitas kepemimpinan yang mungkin belum cukup matang atau berpengalaman. Oleh karena itu, Ali menekankan terkait pentingnya memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.