Tersangka SK Palsu Gresik Gugat Bupati dan Polres Rp 1,3 Miliar

Rudy Hartono - 23 July 2026
Agus Priyono (baju oranye) ditahan di Rutan Mapolres Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).(net)

SR, Gresik, KOMPAS.com – Agus Priyono, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lima pihak.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dan mulai disidangkan pada Selasa (21/7/2026).

Lima pihak yang digugat meliputi Antoni, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, istri Antoni, Bupati Gresik melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Gresik, dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Kuasa hukum Agus, Sodikin, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka telah menimbulkan kerugian.

Menurut dia, Agus tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak menerima keuntungan sebagaimana yang disangkakan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum ditetapkannya istri Antoni sebagai tersangka meski rekeningnya disebut menjadi tempat penampungan dana.

Kuasa hukum Agus juga menyoroti pengawasan administrasi oleh BKPSDM serta proses penanganan perkara oleh Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Dalam gugatan tersebut, Agus meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 355 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, penetapan status tersangka telah berdampak pada nama baik, kehormatan, martabat, serta kehidupan pribadi dan keluarga kliennya.

“Dari pihak majelis tadi kan harus menghadirkan prinsipal, sekarang kan prinsipal kami ditahan, maka kami akan koordinasi dulu terkait hal itu,” kata Sodikin.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan untuk agenda mediasi sesuai arahan majelis hakim. “Terkait isi gugatan nanti dibacakan di persidangan. Nanti kita akan mengikuti persidangan saja. Ada AN (Antoni), istrinya, kemudian kepolisian, kejaksaan, dan bupati. Ada lima yang kita gugat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana gugatan yang diajukan Agus.

“Dapat kami jelaskan, saudara AP (Agus) selaku tersangka kedua ini sudah melayangkan perbuatan melawan hukum. Itu ditujukan kepada kami, kejaksaan, BKPSDM, dan Bupati Gresik. Tentunya itu hak hukum tersangka, yang nanti akan kami jalani,” kata Arya.

Menurut Arya, gugatan perbuatan melawan hukum berbeda dengan mekanisme praperadilan. Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan gugatan perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.