Dinkes Kabupaten Kediri Temukan 14 Pasien Gangguan Jiwa Pasung

Yovie Wicaksono - 5 June 2017
Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Kediri, Adi Laksono (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menemukan 14 orang warganya yang masih hidup dalam pasungan. Temuan ini diakui oleh Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Kediri, Adi Laksono.

Adi mengatakan, Pemkab Kediri setiap bulannya akan berupaya membebaskan 1-2 orang penderita gangguan jiwa, yang hidup dalam pasungan. Hal ini sesuai dengan program Bebas Pasung yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur.

Pada umumnya pihak keluarga nekat memasung penderita gangguan jiwa, karena mereka tidak tahu jika dengan memasung tidak menyelesaikan persoalan. Selain itu, pasungan terpaksa dilakukan karena penderita gangguan jiwa dapat mengganggu keselamatan orang lain.

“Adanya pasungan, dikarenakan mereka tidak tahu saja. Selain itu, mereka takut si penderita bisa melukai orang lain,” kata Adi Laksono.

Adi Laksono menambahkan, memasung penderita kelainan jiwa tidak akan membuat sembuh pasien, tapi justru dapat memparah keadaannya. Penderita gangguna jiwa seharusnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), untuk menjalani perawaran intensif dan minum obat secara teratur. Sepulang dari RSJ, pasien tidak langsung di pulangkan ke rumah, melainkan harus melalui masa transisi dengan menjalani pengobatan di rumah sakit khusus jiwa yang ada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Mengenai biaya pengobatan, itu masih ada Jamkesda,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengklaim telah membebaskan lebih dari 50 penderita gangguan jiwa yang dipasung, sejak tahun 2013. Dalam menangani penderita gangguan jiwa, Dinas Kesehatan juga dibantu berbagai unsur dan sektor yang ada di Kediri.

“Kita libatkan semuanya, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Dokter. Kemudian kami motivasi supaya yang bersangkutan mau dibawah ke RSJ,” imbuhnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mentargetkan, dapat membebaskan lagi belasan penderita gangguan jiwa yang dipasung pada tahun ini. Penanganan pasien gangguan jiwa sejak dini akan lebih memudahkan proses penyembuhannya, dibandingkan pasien yang sudah lama menderita gangguan jiwa.

“Kami aktif menemukan penderita gangguan jiwa, sejak tahun 2013 lebih dari 180 orang yang kami temukan, terkadang oleh pihak keluarga disembunyikan. Dulu, sampai sampai pihak perangkat desa sendiri tidak tahu, mungkin ada unsur malu. Kalau sekarang sudah mulai terbuka, perangkat desa, sudah aktif membantu dan melaporkanya ke Puskesmas,” tandasnya.(fl/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.