Polda Jatim Sebut Kasus Pencurian Motor Terbanyak di Malang dan Surabaya
SR, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 319 tersangka dari berbagai wilayah di Jawa Timur melalui operasi yang melibatkan 39 polres jajaran.
“Target utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan. Kemudian harus menekan angka kejahatan di masyarakat,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Nanang menjelaskan, dari seluruh kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian mendominasi dengan 219 kasus. Selain itu, polisi juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kejahatan yang melibatkan senjata api dan senjata tajam, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus kriminalitas lainnya.
“Adapun barang bukti yang disita ada kendaraan 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu senpi, serta delapan butir amunisi,” ujarnya.
Semakin Cepat Lapor Semakin Baik
Polda Jawa Timur menyoroti tingginya angka kasus curanmor, curas, dan curat di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya. Menurut Nanang, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polres Malang, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Di sini pengungkapan terbanyak pertama di Polres Malang, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya. Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dari berbagai tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. “Semakin cepat informasi yang masuk, semakin cepat yang dilakukan penindakan untuk membuat ketenangan di lingkungan masyarakat,” ujar Nanang.
Nanang mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/ant/red)
Tags: malang, pencurian motor, Polda Jatim, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





