PPIH Surabaya Siapkan Uang Santunan bagi Ahli Waris 38 Jemaah Haji Wafat  

Rudy Hartono - 4 June 2026
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Mohammad As’adul Anam

SR, Surabaya – Sebanyak 38 jemaah haji dari 10 kelompok terbang (kloter) Debarkasi Surabaya dinyatakan meninggal dunia selama pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2026.

Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, menyebut bahwa sebagian besar para jemaah meninggal pada saat sebelum pelaksaan haji maupun saat berada di Tanah Suci. “Yang jelas, untuk kloter 9 kemarin tidak ada yang meninggal. Untuk kloter 10 belum ada laporan. Tapi yang jelas, sudah ada yang meninggal sebelum haji dan dari kloter 6 sampai kloter 10 ada yang meninggal saat perjalanan di Tanah Suci,” kata Anam, Rabu (3/6/2026).

Dia mengungkakan, total sebanyak 34 jemaah yang meninggal dunia di kloter 1-5 yang telah tiba di Indonesia pada Selasa, 2 Juni 2026. “Jadi, ada tambahan dari total kemarin 34 jemaah yang meninggal, lalu tambahan empat jamaah, jadi totalnya 38 jemaah yang meninggal,” ujarnya.

Menurut Anam, setiap jemaah yang meninggal dunia selama rangkaian pelaksanaan ibadah haji, akan langsung mendapatkan uang santunan kematian yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebesar Rp 37,5 juta kepada para ahli waris. “Jadi tidak perlu pengajuan (santunan kematian) di sana. Yang penting ada penegasan terkait dengan ahli warisnya. Ini yang penting,” katanya.

Dia juga menekankan, keluarga jamaah yang wafat tidak perlu khawatir terkait pengurusan surat-surat maupun pengajuan santunan kepada ahli waris. “Tapi, penetapan ahli waris itu yang perlu dilakukan untuk kemudian menjadi pedoman kepada siapa dana asuransi itu disampaikan,” pungkasnya. Baca juga: Jemaah Haji Pulang, Waktu Tunggu di Soetta Dipangkas (*/red)

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.