Bertemu Ketua Banggar DPR, Kepala Desa se-Jatim Sampaikan ini
SR, Surabaya – DPD Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Timur menghadiri dialog bersama Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (17/2/2023).
Ketua AKD Jawa Timur, Munawar mengatakan, pada pertemuan ini pihaknya ingin memperkuat dan menegaskan kembali aspirasi Kepala Desa yang menginginkan perubahan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.
Aturan soal masa jabatan kepala desa sendiri diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Hari ini kita berkumpul untuk menindaklanjuti apa yang dilaksanakan pada 17 Januari kemarin di Senayan. Kami berharap dari semua kades yang hadir merasa optimis apa yg diperjuangkan itu bisa terwujud, masa jabatan yang dari 6 tahun bisa menjadi 9 tahun, dan itu bisa disahkan pada 2023 ini,” ujarnya.
Menurut Munawar, perpanjangan masa jabatan ini perlu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya untuk mengatasi konflik antar masyarakat pasca Pilkades.
Ia mengambil contoh di Madura, pemilihan Kepala Desa kerap menorehkan luka kepada sesama warga lantaran beda pilihan. Untuk menyembuhkannya pun diperlukan waktu yang cukup.
“Banyak contoh di Madura, bahkan di wilayah lain pun juga. Pasca Pilkades ada kubu-kubuan bahkan bunuh-bunuhan, kenapa seperti itu? Karena di desa itu erat ikatan keluarga. Satu sama lain bisa bermusuhan karena beda pilihan. Itu butuh waktu untuk mendamaikannya,” ujarnya.
Kemudian, masa jabatan 6 tahun dirasa terlalu cepat untuk dapat mewujudkan visi misi kepala desa. Harapannya dengan 9 tahun jabatan, para kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk bisa membangun desa dengan baik serta melahirkan kader terbaik di desa.
Selain itu, dengan masa jabatan 9 tahun dua kali periode dinilai bisa mengurangi anggaran untuk Pilkades. Dimana anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa.
“Sebenarnya ini tidak mengubah masa jabatan, hanya perubahan periode saja, dari 6 tahun 3 periode dengan 9 tahun 2 periode, sama-sama 18 tahun batas masa jabatan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal usulan tersebut dan sangat berharap, revisi tersebut bisa masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, aspirasi tersebut akan masuk dalam Prolegnas pada tahun ini.
“Saya jamin akan masuk Prolegnas pada sidang yang akan datang, ini komitmen kami. Kami sungguh-sungguh memperjuangkan ini,” tegasnya. (fos/red)
Tags: dana desa, dpr ri, kepala desa, Said Abdullah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





