Begini Protokol Aktivitas Kebiasaan Baru di Pasar Tradisional
SR, Jakarta – Pasar tradisional sejak lama telah menjadi tempat berkumpulnya masyarakat sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang berisiko terjadinya penularan virus corona (Covid-19).
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI), lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Dalam hal ini Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
“Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa.
Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
“Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.
Reisa juga menambahkan, para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.
Selanjutnya, semua pedagang juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Adapun menurut Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Reisa juga mengatakan, pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.
“Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Reisa.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.
Adapun dalam SE tersebut juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Reisa.
Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
“Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Reisa.
Dalam penerapan kebiasaan baru di lingkungan pasar, supermarket dan tempat belanja retail lainnya sebenarnya sudah pernah diterapkan dan hal itu tidak sulit dilakukan.
Reisa mengatakan, protokol yang serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2005 hingga 2009, ketika wabah flu burung melanda. Bahkan menurut Reisa, reformasi pasar tradisional juga sudah dilakukan sejak 14 tahun silam.
“Untuk mengendalikan wabah ya, sejak tahun 2005 sampai 2009, yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan Covid-19 sampai menang,” pungkas Reisa. (*/red)
Tags: Mencegah penyebaran virus corona, pasar tradisional, Protokol Aktivitas Kebiasaan Baru di Pasar
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.