Baru Dibentuk, TP4 Klaim Hemat Anggaran PLN Rp 1,5 Triliun Terkait Pengadaan Pembangkit Listrik Terapung

SR, Jakarta – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI mengklaim telah membuat penghematan di PLN hingga Rp1,5 Triliun per tahun, terkait pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di 5 wilayah di Indonesia.
Padahal, TP4 merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk dapat mengawal berbagai proyek strategis nasional secara yuridis, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan.
“Kami berkomitmen membantu pemerintah membangun Indonesia dan menyejahterakan rakyat,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M. Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Selain itu, TP4P juga menjadi katalisator pembangunan transmisi Tanjung Uban Sri Bintan Air Raja Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan, dari yang seharusnya dua tahun menjadi tiga bulan. Percepatan itu membuat PLN berhemat Rp11,26 Miliar per bulan.
Capaian lain yang dicetak TP4P dan TP4D adalah membantu pembebasan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang sehingga dapat selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Adi Togarisman menjelaskan, TP4 lahir sebagai respon Kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan, karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya, penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi.
“TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan,” kata Adi.
Para pihak yang bisa memohonkan pengawalan dan pengamanan adalah kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan anak perusahaannya. TP4 akan mengawal 225 proyek strategis pemerintah yaitu proyek yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, proyek yang berhubungan dengan peningkatan, pertumbuhan serta pemerataan pembangunan, dan proyek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Adi menegaskan kepada semua anggota TP4 agar bekerja atas dasar kecintaannya pada Indonesia. Ia mewanti-wanti agar TP4 tidak dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan hukum maupun tempat untuk menambah penghasilan.
“Korps Adhyaksa tidak akan melindungi dan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum,” ujarnya.
Adi juga meminta supaya media tidak mengaitkan kejadian Operasi Tangkap Tangan yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan TP4. Sebab, lanjut dia, dana desa bukan proyek yang dikawal TP4.
“Kejadian di Pamekasan jangan digeneralisir, apalagi dihubungkan dengan TP4. Sebetulnya TP4 telah banyak mengawal dan mengamankan sehingga berjalan lancar dan tidak melanggar aturan hukum,” kata Adi.(ns/red)
Tags: Kejaksaan RI, pembangkit listrik terapung, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan, TP4
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.