Advokat Harus Kuasai Aplikasi E-Court
SR, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Juniver Girsang, menyatakan advokat harus menguasai sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau aplikasi e-court.
Jika tidak, konsekuensinya advokat itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari pengadilan.
“Sistem aplikasi e-court merupakan kemajuan fenomenal dari Mahkamah Agung (MA) dalam memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” katanya melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta.
Namun, kata dia, aplikasi itu masih menyimpan berbagai persoalan bagi kalangan advokat.
“Pemberlakuan e-court ini dapat menyulitkan advokat dalam mengurus perkara kliennya, karena bagi advokat yang tidak mengikuti sistem ini tidak akan mendapatkan pelayanan dari pengadilan, padahal ia sudah menjadi kuasa dari kliennya,” katanya.
Dikatakan, dengan aplikasi e-court, advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
“Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor. Karena email yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi,” katanya.
Menurut dia, di satu sisi, aplikasi ini akan memudahkan proses administrasi perkara perdata secara elektronik di pengadilan, namun di sisi lain, aplikasi e-court justru dapat menjadi penghalang bagi kerja advokat yang tidak mengikuti aplikasi ini.
Karena itu, DPN Peradi akan mengadakan sosialisasi aplikasi e-court bagi para advokat.
“Sosialisasi ini berlaku untuk seluruh advokat tanpa memandang organisasinya,” katanya.
Ia menambahkan, sekalipun sosialisasi ini merupakan gagasan Peradi yang dipimpinnya, namun acara ini bisa dihadiri oleh advokat lintas organisasi. “Yang penting dia adalah advokat,” katanya.
Sosialisasi e-court akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, sebagai `keynote speaker`, dan akan diadakan pada Jumat, 20 Juli 2018, 14.00 WIB, di Jakarta Pusat. (*/ant/red)
Tags: advokat, juniver girsang, peradi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.