Sektor Peradilan Rentan Terjadinya Korupsi

SR, Surabaya – Sektor peradilan dianggap sebagai wilayah yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Jual beli kasus dan korupsi administratif perkara jadi bukti yang dianggap relevan untuk menyoroti lembaga peradilan.
“Ndak usah jauh-jauh, kalau daftarkan surat kuasa kan teman-teman dimintai uang pendaftaran yang lebih dari yang seharusnya,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah dalam diskusi Peran Advokat dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan, di kantor LBH Surabaya, Kamis (23/01/2020).
Wachid mengatakan, padahal uang yang masuk ke negara dari biaya pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri harusnya hanya Rp 5.000 saja.
Menurut Wachid, advokat merupakan figur yang paling dekat dengan fakta-fakta tindak pidana korupsi di peradilan. Karena advokat mendampingi klien dari awal sampai akhir dalam mencari keadilan hukum.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto mengatakan, pemberantasan korupsi sudah terjadi lama di sektor judicial.
“Dan bukan hanya advokat saja yang punya tanggung jawab moral memberantas (korupsi), tapi juga masyarakat dan seluruh elemen bangsa,” ujar pria yang akrab disapa Cak Har ini.
Ia menambahkan, jika meneropong lebih jauh, masalah korupsi merupakan masalah mental yang bisa menjangkit profesi apapun. Tak hanya advokat, kepolisian, kejaksaan, tapi korupsi juga bisa menjangkit mental birokrat, dokter, guru, dan sebagainya.
Menurut Hariyanto, memberantas korupsi perlu didahului niat untuk berbenah mental.
“Sebagai Organisasi Advokat, kami juga terus memberi pendidikan pemberantasan korupsi kepada calon-calon advokat. Saya yakin advokat kami punya pedoman yang baik. Tapi kalau ada yang melanggar, laporkan saja ke kami,” tandasnya. (*/red)
Tags: Abdul Wachid Habibullah, korupsi, lbh surabaya, peradi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.