Perda 3/2016 Sulit Lindungi 6 Juta Difabel se-Jatim, Harus Cepat Direvisi
SR, Surabaya– Ketua Komisi E DPRD Jatim Dr Sri Untari Bisowarno MAP memastikan Revisi Perda Disabilitas menjadi Raperda inisiatif Komisi E untuk anggaran 2025/2026. .
Pernyataan ini menyusul banyaknya masukan dari koalisi Difabel Jawa Timur (Jatim) saat audiensi bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (2/6/2025). Selain itu adanya informasi bahwa terdapat 6 juta anak berkebutuhan khusus (ABK) di Jawa Timur.
“Kalau tadi benar bahwa di Jawa Timur ada 6 juta orang difabel, berarti hampir 15 persen dari total populasi penduduk Jatim sekitar 41 juta jiwa. Itu angka yang sangat tinggi dan merisaukan,” kata Sri Untari.
Diakui oleh Untari, bahwa Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Disabilitas sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terlebih sudah ada UU nomor 8 tahun 2016.
“Memang perda nomor 3/2013 sudah out of date dan harus kita perbarui menyesuaikan beberapa peraturan-peraturan maupun perundangan yang ada di pusat dan juga mengakomodasi masukan penting dari rekan-rekan difabel Jawa Timur,” aku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu.
Beberapa tantangan riil di lapangan yang dikemukakan koalisi difabel Jatim saat audiensi di antaranya soal aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.
Hal itu diungkapkan Zainul Muttaqin, anggota Pokja II Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Koalisi Difabel Jatim, menyoroti rendahnya partisipasi pendidikan penyandang disabilitas akibat faktor ekonomi, keluarga, dan minimnya dukungan pemerintah.
“Akibatnya, kuota atau afirmasi yang disediakan tak bisa dimanfaatkan maksimal. Anak-anak dari keluarga dengan orang tua disabilitas juga sulit mendapat pendidikan layak karena keterbatasan ekonomi. Ini menciptakan lingkaran kemiskinan, padahal setiap orang tua berharap anaknya bisa mengangkat harkat hidup keluarga,” ujar Zainul.
Selain itu, Zainul yang juga Ketua Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI Jatim), menyoroti tantangan ketenagakerjaan serupa, di mana penyandang disabilitas kesulitan mengakses pekerjaan. Ditambahkannya ,orang tua dari anak disabilitas sering terpaksa berhenti bekerja untuk merawat anak, yang membutuhkan biaya perawatan lebih besar.
Zainul mengusulkan tiga solusi: kuota pendidikan dan pekerjaan bagi anak-anak dari orang tua disabilitas, serta tunjangan sosial untuk orang tua atau wali anak disabilitas, guna memutus rantai kemiskinan dan mendukung pemberdayaan keluarga.
Perlindungan Ekstra
Masih dalam audiensi, Megawati, anggota Pokja I Bidang Perempuan dan Anak Disabilitas sekaligus Ketua Forum Relawan Difabel (FORDIFA), menyoroti kerentanan perempuan dan anak disabilitas terhadap kekerasan.
“Mereka rawan jadi korban pelecehan, eksploitasi, bahkan pengabaian. Perda baru harus punya mekanisme perlindungan khusus, seperti konseling ramah disabilitas dan akses keadilan yang mudah,” ujarnya.
Megawati juga mengusulkan unit layanan khusus di tiap daerah untuk menangani kasus kekerasan, sesuai amanah Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016.
Kemudian terkait keseteraan afirmasi kerja, Edy Cahyono, pendiri Rumah Kinasih Blitar dan anggota koalisi, menyoroti ketimpangan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami desak penguatan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota, pengawasan kuota 1% pekerja disabilitas di perusahaan, dan pelatihan vokasi yang relevan dengan industri,” ungkapnya.
Ia juga menekankan perlunya database terpadu pencari kerja disabilitas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi jawa timur.
“Kebijakan afirmasi, seperti insentif pajak atau kemudahan usaha, adalah solusi nyata untuk hapus ketimpangan,” tambah Edy.
Dua Reperda Inisiatif
Atas berbagai tantangan itu, Untari berkomitmen untuk mempercepat revisi perda. Dia juga memastikan bahwa Komisi E akan segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dan mengundang perwakilan Koalisi Difabel Jawa Timur sebagai bagian partisipasi penuh dan bermakna penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan.
“Kami senang sekali kedatangan koalisi difabel yang dapat jelaskan lenskap masalah sehingga memudahkan kami tentang bagaimana nanti ke depan menuliskan klausul-klausul (Raperda, -Red) untuk kepentingan rekan rekan disabilitas agar mereka bisa bekerja, produktif, sejajar dan mereka bisa saling membantu.
Ditanya target penyusunan revisi Perda, Untari belum bisa memprediksi karena masih beberapa kali pembahasan, lalu naskah akademik, baru dibahas di paripurna. “Ini kami tuntaskan dulu Raperda Perlindungan Anak, baru berikutnya tuntaskan Raperda disabilitas. Jadi saya harapkan tahun ini Komisi E produktif dengan dua perda inisiatif. Ini memang dibutuhkan masyarakat, Ngapain ngurus yang sehat-sehat? Ini masih banyak rakyat sakit yang harus diurus dulu,” tegasnya. (ton/red)
Tags: Dprd jatim, komisi e, revisi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





