1 Miliar Lebih untuk Dana Kompensasi Korban Tindak Terorisme

Yovie Wicaksono - 6 September 2018
Menko Polhukam Wiranto Menyerahkan Dana Kompensasi Sebesar Rp 1,6 miliar Kepada Para Korban Tindak Terorisme. Foto : (Super Radio/Nina Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar kepada para korban tindak terorisme. Dana tersebut merupakan dana dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diberikan kepada 17 korban tindak terorisme.

Menurut Wiranto, penderitaan para korban terorisme itu pada hakikatnya tidak bisa diukur hanya dengan nominal rupiah. Namun setidaknya pemberian dana kompensasi ini merupakan bentuk perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap para korban terorisme.

“Barangkali kalau dinilai dari nominal uangnya tidak sepadan dengan apa yang dirasakan oleh para korban yang tentu tidak bisa dinilai dengan harta benda, tapi paling tidak ada kesungguhan pemerintah untuk menunjukkan satu atensi yang sungguh-sungguh kepada para korban itu,” kata Menko Polhukam Wiranto saat menghadiri acara peresmian gedung LPSK dan penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adapun rincian dana yang diberikan yaitu Rp 814 juta untuk 13 orang korban Bom Thamrin, Rp 202 juta untuk 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan Rp 616 juta untuk 1 orang korban serangan bom teroris di Mapolda Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan permohonan kompensasi korban tindak teroris dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut. “Alhamdulillah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK,” katanya.

Diakui, jumlah uang kompensasi yang diberikan memang tidak bisa menyembuhkan sepenuhnya luka fisik yang diderita para korban atau mengembalikan nyawa korban yang meninggal. Namun, ia berharap dana tersebut bisa menggantikan kerugian materi korban dan keluarganya.

“Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya,” ujar Abdul Haris. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.